PEMBATALAN PERJANJIAN

Bagaimana cara membatalkan sebuah perjanjian.?

 

PASAL 1266 Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata) mengatur, bahwa :

Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.

Pasal 1266 KUHPerdata mengatur bahwa, perbuatan wanprestasi/cidera janji “ingkar janji” yang dilakukan oleh salah satu pihak, dapat dijadikan alasan oleh pihak lain untuk membatalkan perjanjian.

Dimana pembatalan tersebut harus dimintakan kepada PENGADILAN, NAMUN secara praktek Pasal 1266 KUHPerdata berikut dengan Pasal 1267 KUHPerdata dapat dikesampingkan sepanjang dimuat atau dicantumkan di dalam Perjanjian. Sehingga sebuah perjanjian tidak perlu melalui PENGADILAN.

 

DASAR HUKUM :

Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata)

PENAFSIRAN SEBUAH PERJANJIAN

 

Di dalam praktek, sering kali terjadi pihak-pihak di luar pihak di dalam Perjanjian menafsirkan sebagian ataupun seluruhnya ketentuan/klausul yang ada di dalam Perjanjian secara subjektif. Atau bahkan para pihak di dalam perjanjian justru tidak mampu menafsirkan apa yang sudah disepakati di dalam perjanjian yang mereka buat.

 

Pada prinsipnya, pihak yang berkompeten melakukan penafsiran tehadap sebagian ataupun seluruhnya ketentuan/klausul yang ada di dalam Perjanjian adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian itu sendiri. Namun jika ada perbedaan penafsiran maka, ada baiknya memahami ketentuan-ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata) berikut ini :

Pasal 1342 :

Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.

Pasal 1342 mengatur bahwa, kata-kata yang sudah jelas dilarang untuk ditafsirkan.

Pasal 1343 :

Jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi berbagai penafsiran, maka lebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan itu, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf.

Pasal 1343 mengatur bahwa, maksud dan tujuan (substansi) perjanjian lebih ditamakan oleh para pihak dari pada menafsirkan kata demi kata di dalam Perjanjian.

Pasal 1344 :

Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengerti menurut arti yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, bukan menurut arti yang tidak memungkinkan janji itu dilaksanakan.

Pasal 1344 mengatur bahwa, jika ada 2 penafsiran dari sebuah perjanjian, maka perjanjian harus ditafsirkan sesuai dengan keadaan yang sangat mungkin untuk dilakukan, bukan sebaliknya.

Pasal 1345 :

Jika perkataan dapat diberi dua arti, maka harus dipilih arti yang paling sesuai dengan sifat persetujuan.

Pasal 1345 mengatur bahwa, jika ada 1 kata di dalam perjanjian yang bermakna ganda/multitafsir maka makna yang harus digunakan adalah makna yang sejalan/selaras dengan maksud perjanjian.

Contoh : di dalam perjanjian pinjam meminjam uang terdapat kata “bunga”, maka makna kata “bunga” harus ditafsirkan sebagai bunga pinjaman BUKAN bunga melati atau bunga mawar.

Pasal 1346 :

Perikatan yang mempunyai dua arti harus diterangkan menurut kebiasaan di dalam negeri atau di tempat persetujuan dibuat.

dan

Pasal 1347 :

Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan dalam persetujuan.

Pasal 1346 dan 1347 mengatur bahwa, selain terikat dengan isi perjanjian, para pihak juga terikat dengan kebiasaan dimana perjanjian itu dibuat, walaupun kebiasaan tersebut tidak dicantumkan ke dalam perjanjian.

Pasal 1348 :

Semua janji yang diberikan dalam satu persetujuan harus diartikan dalam hubungannya satu sama lain, tiap-tiap janji harus ditafsirkan dalam hubungannya dengan seluruh persetujuan.

Pasal 1348 mengatur bahwa, perjanjian harus ditafsir secara menyeluruh (satu kesatuan), sehingga tidak dapat ditafsir sebagaian demi sebagaian.

Pasal 1349 :

Jika ada keragu-raguan, suatu persetujuan harus ditafsirkan atas kerugian orang diminta diadakan perjanjian dan atas keuntungan orang yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian itu.

Pasal 1349 mengatur bahwa, perjanjian harus ditafsirkan kepada kerugian kreditor dan keuntungan debitor.

Pasal 1350 :

Betapa luas pun pengertian kata-kata yang digunakan untuk menyusun suatu persetujuan, persetujuan itu hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan kedua belah pihak sewaktu membuat persetujuan.

Pasal 1350 mengatur bahwa, maksud dan tujuan (substansi) perjanjian lebih ditamakan oleh para pihak dari pada menafsirkan kata demi kata di dalam Perjanjian (sama seperti penafsiran Pasal 1343)

Pasal 1351 :

Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, hal itu tidak dianggap mengurangi atau membatasi kekuatan persetujuan itu menurut hukum dalam hal-hal yang tidak disebut dalam persetujuan.

Pasal 1351 mengatur bahwa, penjelasan atas sebuah perikatan tidak mengurangi atau membatasi kekuatan sebuah perjanjian.

 

DASAR HUKUM :

Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata)

TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI

Adapun tugas dan wewenang Direksi, antara lain :

 

  • Menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  • Berwenang menjalankan pengurusan Perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang- Undang ini dan/atau anggaran dasar;

Yang dimaksud dengan “kebijakan yang dipandang tepat “ adalah kebijakan yang, antara lain didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha yang sejenis.

  • Wajib melakukan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab;
  • Mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  • Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar;
  • Mengelola kekayaan Perseroan.

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

UPAYA HUKUM DI DALAM PERKARA PIDANA

Upaya Hukum Biasa:

 

  • Banding
    • Pihak yang dapat mengajukan : Terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu; atau Penuntut umum.
    • Jangka waktu menyatakan : 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan dihadapan Penuntut Umum dan Terdakwa; atau Sejak putusan diberitahukan secara sah kepada Terdakwa yang tidak hadir
    • Memori Banding : TIDAK WAJIB.

 

 

  • Kasasi
    • Pihak yang dapat mengajukan : Terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu; atau Penuntut umum.
    • Jangka waktu menyatakan : 14 (empat belas) hari sejak putusan diberitahukan kepada Terdakwa.
    • Memori Kasasi (MK) : WAJIB.
    • Jangka waktu penyerahan MK : 14 (empat) belas hari sejak menyatakan Kasasi.
    • PENGECUALIAN : TERHADAP PUTUSAN BEBAS, TIDAK DAPAT DIAJUKAN KASASI.

Upaya Hukum Luar Biasa

 

  • Kasasi Demi Kepentingan Hukum
    • Pihak yang dapat mengajukan : Jaksa Agung.
    • Objek Upaya Hukum : Putusan Pengadilan di luar Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

  • Peninjauan Kembali (PK) Terhadap Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
    • Pihak yang dapat mengajukan : Terpidana atau Ahli Warisnya
    • Jangka waktu permintaan : Tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu
    • PENGECUALIAN : TERHADAP PUTUSAN BEBAS ATAU LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM, TIDAK DAPAT DIMINTAKAN PK

DASAR HUKUM : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS

Adapun tugas dan wewenang Dewan Komisaris, antara lain :

 

  • Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan;
  • Memberi nasihat kepada Direksi;

Jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan;

 

Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi Wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab.

 

  • Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu;

Jika di dalam anggaran dasar ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris

 

 

  • Melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu (berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga)

 

Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS.

 

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

KEWENANGAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Adapun kewenangan RUPS yang tidak diberikan kepada Direksi ataupun Dewan Komisaris, antara lain :

  • Mengubah anggaran dasar Perseroan;
  • Menambah modal dasar Perseroan;
  • Mengurangai modal Peseroan;
  • Mengalihkan kekayaan Perseroan;
  • Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;
  • Memberikan persetujuan rencana kerja tahunan, yang disusun oleh Direksi dan terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris;
  • Memberikan persetujuan terhadap laporan keuangan yang disusun oleh Direksi dan terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris;
  • Menggunakan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan;
  • Menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan;
  • Menyetujui pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit;
  • Menyetujui dan memutuskan perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan;
  • Menyetujui dan memutuskan pembubaran Perseroan;
  • Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi;
  • Mengangkat anggota Direksi;
  • Menentukan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi;
  • Mengangkat anggota Dewan Komisaris;
  • Menentukan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris.

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

ORGAN-ORGAN DI DALAM PERSEROAN TERBATAS (PT)

Ada 3 (tiga) Organ di dalam sebuah PT, yang terdiri dari :

 

 

  • RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM “RUPS”.

 

Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

 

 

  • DIREKSI.

 

Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

 

 

  • DEWAN KOMISARIS.

 

Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

 

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

JENIS, JANGKA WAKTU DAN ALASAN PENAHANAN

Penahanan dapat dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu, penuntut umum dan hakim

JENIS PENAHANAN DAPAT BERUPA:

 

  • Penahanan rumah tahanan negara;
  • Penahanan rumah; dan/atau
  • Penahanan kota.

 

JANGKA WAKTU PENAHANAN:

  • Oleh penyidik/penyidik pembantu (Kepolisian) paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 (empat puluh) hari
  • Oleh penuntut umum (Kejaksaan) paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari
  • Oleh hakim (Pengadilan Negeri/PN) paling lama 30 (tiga puluh) hari dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari
  • Oleh hakim (Pengadilan Tinggi/PT) paling lama 30 (tiga puluh) hari dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari
  • Oleh hakim (Mahkamah Agung/MA) paling lama 30 (tiga puluh) hari dapat diperpanjang paling lama 50 (lima puluh) hari

ALASAN PENAHANAN

Alasan Subjektif Penegak Hukum (Polisi, Jaksa Dan/Atau Hakim)

Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa :

 

  • Akan melarikan diri;
  • Akan merusak atau menghilangkan barang bukti; dan/atau
  • Akan mengulangi tindak pidana;

 

Alasan Objektif :

Karena tersangka atau terdakwa diduga melakukan:

 

  • Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).

 

DASAR HUKUM : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

JENIS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM “RUPS”

RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.

  1. RUPS TAHUNAN.
    • RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
    • Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan.
  2. RUPS LAINNYA.
    • RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.

 

Yang dimaksud dengan “RUPS lainnya” dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS luar biasa.

 

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

YUK KENALI KEWENANGAN ATRIBUSI, DELEGASI DAN MANDAT

Atribusi adalah :

 

  • Pemberian Kewenangan,
  • Kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan,
  • Oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.

 

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

  1. Diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang- undang;
  2. Merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan
  3. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

 

Tanggung Jawab :

Tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

 

Delegasi adalah  :

  • Pelimpahan Kewenangan,
  • Dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi,
  • Kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah,
  • Dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

 

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Delegasi apabila:

  1. Diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya;
  2. Ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah; dan
  3. Merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.

 

Tanggung Jawab :

Tanggung jawab Kewenangan berada pada penerima Delegasi.

 

Mandat adalah :

  • Pelimpahan Kewenangan,
  • Dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi,
  • Kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah,
  • Dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

 

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

  1. Ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
  2. Merupakan pelaksanaan tugas rutin.

 

Tanggung Jawab :

Tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan