UPAYA HUKUM DI DALAM PERKARA PIDANA

Upaya Hukum Biasa:
- Banding
- Pihak yang dapat mengajukan : Terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu; atau Penuntut umum.
- Jangka waktu menyatakan : 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan dihadapan Penuntut Umum dan Terdakwa; atau Sejak putusan diberitahukan secara sah kepada Terdakwa yang tidak hadir
- Memori Banding : TIDAK WAJIB.
- Kasasi
- Pihak yang dapat mengajukan : Terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu; atau Penuntut umum.
- Jangka waktu menyatakan : 14 (empat belas) hari sejak putusan diberitahukan kepada Terdakwa.
- Memori Kasasi (MK) : WAJIB.
- Jangka waktu penyerahan MK : 14 (empat) belas hari sejak menyatakan Kasasi.
- PENGECUALIAN : TERHADAP PUTUSAN BEBAS, TIDAK DAPAT DIAJUKAN KASASI.
Upaya Hukum Luar Biasa
- Kasasi Demi Kepentingan Hukum
- Pihak yang dapat mengajukan : Jaksa Agung.
- Objek Upaya Hukum : Putusan Pengadilan di luar Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Peninjauan Kembali (PK) Terhadap Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
- Pihak yang dapat mengajukan : Terpidana atau Ahli Warisnya
- Jangka waktu permintaan : Tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu
- PENGECUALIAN : TERHADAP PUTUSAN BEBAS ATAU LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM, TIDAK DAPAT DIMINTAKAN PK
DASAR HUKUM : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

