YUK KENALI MACAM-MACAM PUTUSAN DI DALAM HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R)

 

 

  • Keputusan declaratoir:

 

yaitu keputusan yang hanya menegaskan sesuatu keadaan hukum semata-mata, misalnya tentang anak yang syah, tentang hak milik atas suatu benda dan lain sebagainya.

 

 

  • Keputusan constitutief:

 

yaitu suatu keputusan yang mentiadakan sesuatu keadaan hukum atau yang menimbulkan sesuatu keadaan hukum baru, diantaranya: keputusan-keputusan yang memutuskan perkawinan pernyataan jatuh pailit dan lain sebagainya

 

 

  • Keputusan condemnatoir:

 

yaitu keputusan yang menetapkan bagaimana hubungannya sesuatu keadaan hukum (duduknya hubungan hukum), disertai dengan penetapan hukuman terhadap salah satu pihak.

 

Keputusan-keputusan serupa ini merupakan sekalian keputusan declaratoir, oleh karena hakim, sebelum menjatuhkan keputusannya, lebih dahulu menetapkan bagaimana duduknya hubungan hukum diantara kedua belah pihak itu. Sebagian besar dari keputusan-keputusan hakim termasuk golongan keputusan ini, dan dari ini sebagian besar lagi mengandung hukuman membayar sejumlah uang.

 

 

  • Keputusan preparatoir:

 

yaitu keputusan persiapan mengenai jalannya pemeriksaan untuk melancarkan segala sesuatu guna mengadakan keputusan terakhir, misalnya keputusan hakim untuk menolak pengunduran pemeriksaan saksi.

 

 

  • Keputusan interlocutoir:

 

yaitu keputusan hakim dengan mana sebelum dijatuhkan keputusan, diperintahkan mengadakan pemeriksaan dahulu, yang dapat mempengaruhi bunyinya keputusan terakhir, seperti misalnya tentang mendengar saksi, mengambil sumpah, pemeriksaan buku, pemeriksaan ahli dan lain-lain. Bedanya di antara keputusan preparatoir dan interlocutoir, terutama terlihat di dalam pengaduan banding dan kasasi.

 

Jikalau terhadap keputusan preparatoir, banding itu baru dapat diajukan sekalian dengan banding terhadap keputusan terakhir, maka banding terhadap keputusan interlocutoir dapat segera diajukan, kecuali jika hakim menetapkan lain.

 

 

  • Keputusan incidentieel:

 

yaitu keputusan atas sesuatu perselisihan, yang tidak begitu berhubungan dengan pokok perkaranya, seperti misalnya keputusan atas tuntutan supaya lawan di dalam perkara mengadakan jaminan terdahulu, yang dinamakan “cautie” (cautie judicatum solvi); begitupun keputusan yang membolehkan seseorang ikut serta di dalam perkara (voegirrg, tusschenkomst atau vrijwaring).

 

 

  • Keputusan provisioneel:

 

yaitu keputusan atas tuntutan supaya di dalam hubungan pokok perkaranya dan menjelang pemeriksaan pokok perkara itu, sementara diadakan tindakan- tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau ke dua belah pihak. Keputusan yang demikian itu banyak digunakan di dalam pemeriksaan singkat (kortgeding).

 

 

  • Keputusan, contradictoir:

 

yaitu keputusan di dalam perkara di mana tidak saja yang digugat mengadakan perlawanan, melainkan juga jikalau yang digugat itu segera menerima tuntutan penggugat.

 

 

  • Keputusan verstek:

 

yaitu keputusan di mana yang digugat, meskipun dipanggil sebagaimana mestinya, tidak datang menghadap atau tidak menyuruh orang lain menghadap untuknya sebagai kuasa.

 

Dasar Hukum :

Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R)

APA SIH YANG DIMAKSUD DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN GIMANA YA JENIS DAN HIERARKINYA?

 

Peraturan Perundang-undangan adalah :

  • Peraturan tertulis,
  • yang memuat norma hukum,
  • Mengikat secara umum,
  • Dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang,
  • Melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

 

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 

KEKUATAN HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SESUAI DENGAN HIERARKI

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011tentangPembentukan Peraturan Perundang-Undangan

KALAU MENIKAH KELAK, BOLEH NGGAK, ADA PEMISAHAN HARTA ANTARA SUAMI/ISTRI?

 

Bahwa tujuan dibuatnya Perjanjian Perkawinan adalah:

  1. Memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan pihak istri sehingga harta kekayaan mereka tidak bercampur. Oleh karena itu, jika suatu saat mereka bercerai, harta dari masing-masing pihak terlindungi, tidak ada perebutan harta kekayaan bersama atau gono-gini.
  1. Atas hutang masing-masing pihak pun yang mereka buat dalam perkawinan mereka, masing-masing akan bertanggung jawab sendiri-sendiri.
  2. Jika salah satu pihak ingin menjual harta kekayaan mereka tidak perlu meminta ijin dari pasangannya (suami/istri).
  3. Begitu juga dengan fasilitas kredit yang mereka ajukan, tidak lagi harus meminta ijin terlebih dahulu dari pasangan hidupnya (suami/istri) dalam hal menjaminkan aset yang terdaftar atas nama salah satu dari mereka.

 

Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 47 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam memperbolehkan diadakannya perjanjian perkawinan Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan/Nikah, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.

 

KAPAN PERJANJIAN PERKAWINAN DAPAT DIAJUKAN.?

 

Menurut Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 47 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam mengharuskan perjanjian perkawinan tersebut diajukan ke Pegawai Pencatat Perkawinan/Nikah :

  1. Sebelum perkawinan dilangsungkan; atau
  2. Pada waktu perkawinan dilangsungkan.

 

Namun sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015, tertanggal 27 Oktober 2016 bagi pasangan suami/istri yang karena alasan tertentu baru merasakan adanya kebutuhan untuk membuat Perjanjian Perkawinan selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangku.

 

Artinya sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 , tertanggal 27 Oktober 2016, perjanjian perkawinan dapat diajukan:

  1. Sebelum perkawinan dilangsungkan;
  2. Pada waktu perkawinan dilangsungkan; atau
  3. Selama pasangan suami/istri masih terikat dalam perkawinan yang sah.

 

APAKAH ISI PERJANJIAN PERKAWINAN BOLEH DIUBAH ATAU DICABUT.?

 

Menurut Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Selama perkawinan dilangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga

 

Menurut Pasal 50 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam Perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dicabut atas persetujuan bersama suami istri dan wajib mendaftarkannya di Kantor Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan.

 

Namun sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015, tertanggal 27 Oktober 2016 Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Kompilasi Hukum Islam
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015, tertanggal 27 Oktober 2016

PUNYA ISTRI LEBIH DARI SATU, BOLEH ENGGAK YA?

 

Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri.

Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.

 

Namun Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

 

Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri

 

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mewajibkan seorang suami yang hendak beristri lebih dari seorang, mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

 

Pengadilan hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

  1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

 

Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan tersebut harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. adanya persetujuan dari istri/istri-istri; Persetujuan tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian; atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri- istri dan anak-anak mereka.;
  3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
  4. Jika suami tidak mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya maka suami dilarang beristri dari seorang.
  5. Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Kompilasi Hukum Islam;dan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

WE WISHES YOU ALL A HAPPY NEW YEAR 2018

 

Dear, Valued Clients,

In celebration of New Year 2018, RIS & Associates will be closed on Tuesday, 02 January 2018. Will back to normal operations on Wednesday, 03 January 2018.

 

Wish you all a Happy Holiday and Happy New Year 2018!

SEKARANG BOLEH MENIKAH DENGAN TEMAN SATU KANTOR

 

Kabar gembira, kabar gembira. Sekarang teman-teman kantoran boleh menikah dengan teman sekantornya.

 

Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017, tertanggal 14 Desember 2017, teman-teman kantoran tidak perlu takut lagi untuk menikahi teman sekantor.

 

Karena Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Artinya baik Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahan, dan Perjanjian Kerja Bersama, yang mencantumkan klausul/ketentuan tentang pemecatan (PHK) apabila karyawan/i sekantor melakukan pernikahan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017, tertanggal 14 Desember 2017.

 

Sehingga Pengusaha TIDAK BOLEH melakukan pemecatan (PHK) terhadap karyawan/i-nya dengan alasan karena karyawan/i-nya yang saling mengikatkan diri dalam suatu perkawinan yang sah.

 

Horeeeee, terima kasih Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

 

Dasar Hukum :

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017, tertanggal 14 Desember 2017;
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BAGAIMANA HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH DENGAN IBU DAN AYAH BIOLOGISNYA?

 

Perkawinan yang sah menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu yang selanjutnya dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

 

Namun Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut, telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.

 

Dengan demikian sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

 

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; dan
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

SIAPA SAJA YANG DAPAT DIPIDANA?

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. Mereka yang melakukan;
  2. Mereka yang menyuruh melakukan; dan
  3. Mereka yang turut serta melakukan perbuatan;

 

Dengan kualifikasi sebagai berikut :

  • Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu;
  • Dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat;
  • Dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan;
  • Sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

 

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.

Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.

Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

 

DASAR HUKUM :

Pasal 55, 56 dan 57 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JANGAN COBA-COBA MELAKUKAN TINDAK PIDANA

Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

  1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
  2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga;
  3. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun;
  4. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

 

Seseorang Dapat Dikategorikan Melakukan Percobaan Tindak Pidana Apabila :

  1. Sudah ada niat;
  2. Adanya permulaan pelaksanaan kejahatan; dan
  3. Kejahatan tidak selesai, dikarenakan ada keadaan tertentu, namun keadaan itu bukan berasal dari pelaku.

KOMPENSASI PENUMPANG YANG MENGALAMI DELAY ATAU PEMBATALAN PENERBANGAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia disebutkan bahwa dalam Pasal 9, kategori dan kompensasinya adalah:

  1. Keterlambatan kategori 1 (30-60 menit), kompensasi berupa minuman ringan;
  2. Keterlambatan kategori 2 (61-120 menit), kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
  3. Keterlambatan kategori 3 (121-180 menit), kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
  4. Keterlambatan kategori 4 (181-240 menit), kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box) dan makanan berat (heavy meal);
  5. Keterlambatan kategori 5 ( >240 menit), kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
  6. Keterlambatan kategori 6 (pembatalan penerbangan), badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
  7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ricket).