TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS

Adapun tugas dan wewenang Dewan Komisaris, antara lain :

 

  • Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan;
  • Memberi nasihat kepada Direksi;

Jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan;

 

Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi Wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab.

 

  • Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu;

Jika di dalam anggaran dasar ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris

 

 

  • Melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu (berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga)

 

Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS.

 

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Write a Reply or Comment