PIDANA POKOK DAN TAMBAHAN

PIDANA TERDIRI ATAS:

 

Pidana Pokok:

  1. Pidana mati;
  2. Pidana penjara;
  3. Pidana kurungan;
  4. Pidana denda;
  5. Pidana tutupan.

 

Pidana Tambahan:

  1. Pencabutan hak-hak tertentu;
  2. Perampasan barang-barang tertentu;
  3. Pengumuman putusan hakim.

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

LAHIR DAN HAPUSNYA PERIKATAN

Perikatan lahir karena:

  1. Suatu persetujuan; atau
  2. Karena undang-undang.

 

Perikatan hapus karena:

  1. Pembayaran;
  2. Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
  3. Pembaruan utang;
  4. Perjumpaan utang atau kompensasi;
  5. Percampuran utang;
  6. Pembebasan utang;
  7. Musnahnya barang yang terutang;
  8. Kebatalan atau pembatalan;
  9. Kerlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan
  10. Lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PERCOBAAN TINDAK PIDANA

Unsur-Unsur Percobaan Tindak Pidana, sebagai berikut :

Mencoba melakukan kejahatan dipidana, JIKA ;

  1. Niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan
  2. Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

 

SANKSI :

  1. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan DIKURANGI 1/3;
  2. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, DIJATUHKAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 15 TAHUN;
  3. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AKTA OTENTIK DAN AKTA DIBAWAH TANGAN

Secara garis besar akta dibagi menjadi 2 Macam :

  1. Akta otentik; dan
  2. Akta di bawah tangan.

 

Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

 

Contoh : Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), seperti Akta Jual Beli (AJB) Tanah.

 

Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.

 

Contoh : Surat Perjanjian Sewa Menyewa rumah yang dibuat oleh Penyewa dan Pemberi Sewa.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

KASUS HUKUM: DITJEN HKI DIMINTA TOLAK MEREK CAP KAKI TIGA

 

TEMPO.COJakarta – Praktisi hukum pada RIS & Associates Law Firm, Fattah Riphat meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menolak permohonan merek dan logo Kaki Tiga, yang diajukan Wen Ken Drug Co Pte Ltd.

Fattah menyebutkan, meskipun sudah ada pencoretan merek Cap Kaki Tiga dan Lukisan, masih terdapat pendaftaran baru atas merek tersebut dengan status pengumuman pada laman Ditjen HKI.

“Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Ditjen HKI, pada tanggal 9 April 2018. Kami keberatan atas pengumuman pendaftaran merek-merek dengan logo Kaki Tiga,” kata Fattah melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada pers di Jakarta, Rabu 2 Mei.

Ia menyebutkan, pada e-Status Kekayaan Intelektual, yang diunggah di laman Ditjen HKI, menyebutkan bahwa perusahaan berkedudukan di Singapura itu telah mendaftarkan merek-merek dengan logo Kaki Tiga (merek figuratif) atas nama Wen Ken Drug Co.Pte.Ltd dengan nomor D002015039273.

Selain itu, turut didaftarkan merek Cap Kaki Tiga+Logo atas nama Wen Ken Drug Co Pte Ltd (D002015039268) dan merek Cap Kaki Tiga + Logo atas nama Wen Ken Drug Co Pte Ltd.

“Kami keberatan karena logo menyerupai atau merupakan tiruan dari lambang/simbol/emblem/mata uang Isle of Men. Seharusnya permohonan itu ditolak sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b UU Merek Tahun 2001,” tegas Fattah.

Ia meyakini bahwa Ditjen HKI bakal menolak permohonan itu, karena diduga merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional.

“Kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang,” katanya.
Fattah menduga ada itikad tidak baik di balik pendaftaran merek Cap Kaki Tiga. Sebab, Ditjen HKI, sejak 2 September 2016 telah membatalkan pendaftaran merek Cap Kaki Tiga dan Lukisan.

Pencoretan dilakukan atas perintah Putusan Nomor: 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015. Jo. Nomor: 582 K/Pdt.Sus-HaKI/2013. Jo. Nomor: 66/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Berdasarkan putusan, merek Cap Kaki Tiga dicoret dari daftar umum merek, pendaftaran merek Cap Kaki Tiga dan Lukisan serta sertifikat merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Hal itu diperkuat Putusan Nomor: 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015. Jo. Nomor: 582 K/Pdt.Sus-HaKI/2013. Jo. Nomor 66 / Merek / 2012 /PN. Niaga.Jkt.Pst yang menyatakan Wen Ken Drug Co Pte Ltd melakukan itikad tidak baik dalam mendaftarkan seluruh merek dagang Cap Kaki Tiga.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga menyatakan bahwa seluruh merek dagang Cap Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug Co Pte Ltd menyerupai atau merupakan tiruan dari lambang/simbol/emblem/mata uang Isle of Men.

Selain itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug Co Pte Ltd dan mencoretnya dari daftar umum merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya.

“ Langkah hukum sementara yang kami lakukan adalah mengajukan keberatan kepada Ditjen HKI terhadap pengumuman pendaftaran merek-merek Cap Kaki Tiga. Kami masih menunggu tanggapan,” kata Fattah soal kasus hukum Cap Kaki Tiga.

 

Artikel asli : Klik disini

APA SIH YANG DIMAKSUD DENGAN TERTANGKAP TANGAN?

Tertangkap tangan adalah :

  1. Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana;
  2. Segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;
  3. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya;
  4. Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

 

DASAR HUKUM :

 

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

 

 

TERLAPOR – TERSANGKA – TERDAKWA – TERPIDANA

TERLAPOR :

Terlapor adalah seseorang yang dilaporkan karena diduga melakukan perbuatan pidana.

 

[ Menurut Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), sebagai “pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang  karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.]

 

Seseorang biasanya diberikan status sebagai TERLAPOR pada saat proses Penyelidikan (Kepolisian) yakni pada saat ia dilaporkan oleh orang lain ke Kepolisian dan Kepolisian menerima laporan tersebut.

 

TERSANGKA :

Tersangka adalah seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana.

 

[ Menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP mendefinisikan tersangka merupakan orang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.]

 

Seseorang biasanya diberikan status sebagai TERSANGKA pada saat proses Penyidikan (Kepolisian/Kejaksaan).

 

TERDAKWA :

Terdakwa adalah seseorang yang sudah diduga kuat melakukan tindak pidana di muka Pengadilan

 

[ Menurut Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdakwa adalah “seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan”. Untuk bisa ditetapkan sebagai terdakwa, menurut Komariah harus ada cukup bukti sebagai dasar alasan pemeriksaan di Pengadilan.]

 

Seseorang biasanya diberikan status  sebagai TERDAKWA pada saat proses persidapngan di Pengadilan.

 

TERPIDANA :

Terpidana adalah seseorang telah dijatuhi sanksi pidana oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap “in kracht van gewijsde”

 

[ Menurut Pasal 1 angka 32 KUHAP, terpidana adalah “seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.]

 

Seseorang biasanya diberikan status sebagai TERPIDANA pada saat ia di vonis bersalah oleh hakim vonis hakim tersebut telah berkekuatan hukum (in kracht van gewijsde) dan selanjutnya orang tersebut menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

 

DASAR HUKUM :

 

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

 

 

PERBEDAAN ANTARA PENYELIDIKAN DENGAN PENYIDIKAN

Yang dimaksud dengan PENYELIDIKAN adalah :

  • Serangkaian tindakan PENYELIDIK; [ Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan ]
  • Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa;
  • Yang diduga sebagai tindak pidana;
  • Guna menentukan;
  • Dapat atau tidaknya;
  • Dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP”)

 

Yang dimaksud dengan PENYIDIKAN adalah :

  • Serangkaian tindakan PENYIDIK;

[ Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.]

  • Dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;
  • Untuk mencari serta mengumpulkan bukti;
  • Yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi;
  • Dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 angka 2 KUHAP).

 

PENYELIDIKAN merupakan tindakan permulaan sebelum melakukan PENYIDIKAN, atau dengan kata lain PENYIDIKAN hanya dapat dilakukan setelah PENYELIDIKAN dilakukan dan di dalam proses PENYELIDIKAN tersebut ditemukan adanya suatu peristiwa pidana.

 

Misal, ada seseorang datang ke kantor polisi. Ia melaporkan bahwa di Desa tempat ia tinggal telah terjadi peristiwa pembunuhan. Terhadap laporan tersebut maka Polisi akan melakukan PENYELIDIKAN guna memastikan, apakah benar ada peristiwa pembunuhan seperti yang dilaporkan. Setelah peristiwa pembunuhan tersebut dinyatakan bener, maka Polisi akan melanjutkan ketahapan selanjutnya yakni PENYIDIKAN, dimana Polisi pada tahapan ini akan mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya agar dapat menentukan siapa pelakunya dan menyatakan pelaku pembunuhan tersebut sebagai tersangka.

 

DASAR HUKUM :

 

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

 

 

PRESTASI VS WANPRESTASI

Untuk mempermudah mengartikan kata prestasi, maka prestasi dapat disamakan dengan kewajiban atau cara melaksanakan kewajiban (di dalam perjanjian).

Secara hukum, ada 3 macam prestasi, sebagaimana diatur di dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) :

Perikatan ditujukan untuk :

  1. Memberikan sesuatu : Wujudnya adalah barang, cara melaksanakannya dengan cara menyerahkan barang.
  2. Berbuat sesuatu : Wujudnya adalah Jasa (tenaga atau keahlian), cara melaksanakannya dengan cara berbuat sesuatu.
  3. Tidak berbuat sesuatu.

Sementara itu, wanprestasi dapat diartikan sebagai suatu perbuatan ingkar janji atau cidera janji. Secara hukum, Wanprestasi dapat berupa :

  1. Tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan;
  2. Melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya;
  3. Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

APAKAH MATERAI MERUPAKAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN?

Syarat sahnya suatu perjanjian secara hukum diatur di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu :

  1. Kesepakatan Para Pihak yang saling mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan Para Pihak yang membuat perikaatan;[ Para Pihak harus berusian minimal 21 tahun atau sudah menikah dan tidak dalam keadaan dibawah pengampuan, misal : gila atau pemboros ]
  3. Suatu hal tertentu;[ harus ada objek perjanjian yang jelas, misal : mobil (jual-beli mobil ]
  4. Suatu sebeb yang halal. [ bahwa kesepakatan yang para pihak sepakti TIDAK BOLEH bertentangan dengan ketertiban umum, asusila dan/atau peraturan perundang-undangan ]

 

Berdasarkan aturan di dalam Pasal 1320 KUHPerdata di atas, jelas bahwa materai BUKAN salah satu syarat sahnya perjanjian, melainkan :

 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, menyatakan : fungsi atau hakikat utama Bea Meterai adalah :

  • Pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.

 

  • Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah.

 

  • Akan tetapi, jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi Bea Meterai yang terutang.

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
  2. Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.