JENIS, JANGKA WAKTU DAN ALASAN PENAHANAN

Penahanan dapat dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu, penuntut umum dan hakim
JENIS PENAHANAN DAPAT BERUPA:
- Penahanan rumah tahanan negara;
- Penahanan rumah; dan/atau
- Penahanan kota.
JANGKA WAKTU PENAHANAN:
- Oleh penyidik/penyidik pembantu (Kepolisian) paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 (empat puluh) hari
- Oleh penuntut umum (Kejaksaan) paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari
- Oleh hakim (Pengadilan Negeri/PN) paling lama 30 (tiga puluh) hari dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari
- Oleh hakim (Pengadilan Tinggi/PT) paling lama 30 (tiga puluh) hari dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari
- Oleh hakim (Mahkamah Agung/MA) paling lama 30 (tiga puluh) hari dapat diperpanjang paling lama 50 (lima puluh) hari
ALASAN PENAHANAN
Alasan Subjektif Penegak Hukum (Polisi, Jaksa Dan/Atau Hakim)
Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa :
- Akan melarikan diri;
- Akan merusak atau menghilangkan barang bukti; dan/atau
- Akan mengulangi tindak pidana;
Alasan Objektif :
Karena tersangka atau terdakwa diduga melakukan:
- Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
DASAR HUKUM : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

