JENIS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM “RUPS”

RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.

  1. RUPS TAHUNAN.
    • RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
    • Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan.
  2. RUPS LAINNYA.
    • RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.

 

Yang dimaksud dengan “RUPS lainnya” dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS luar biasa.

 

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Write a Reply or Comment