JENIS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM “RUPS”

RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
- RUPS TAHUNAN.
- RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
- Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan.
- RUPS LAINNYA.
- RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
Yang dimaksud dengan “RUPS lainnya” dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS luar biasa.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.