KEWENANGAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Adapun kewenangan RUPS yang tidak diberikan kepada Direksi ataupun Dewan Komisaris, antara lain :

  • Mengubah anggaran dasar Perseroan;
  • Menambah modal dasar Perseroan;
  • Mengurangai modal Peseroan;
  • Mengalihkan kekayaan Perseroan;
  • Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;
  • Memberikan persetujuan rencana kerja tahunan, yang disusun oleh Direksi dan terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris;
  • Memberikan persetujuan terhadap laporan keuangan yang disusun oleh Direksi dan terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris;
  • Menggunakan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan;
  • Menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan;
  • Menyetujui pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit;
  • Menyetujui dan memutuskan perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan;
  • Menyetujui dan memutuskan pembubaran Perseroan;
  • Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi;
  • Mengangkat anggota Direksi;
  • Menentukan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi;
  • Mengangkat anggota Dewan Komisaris;
  • Menentukan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris.

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Write a Reply or Comment