KEWENANGAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Adapun kewenangan RUPS yang tidak diberikan kepada Direksi ataupun Dewan Komisaris, antara lain :
- Mengubah anggaran dasar Perseroan;
- Menambah modal dasar Perseroan;
- Mengurangai modal Peseroan;
- Mengalihkan kekayaan Perseroan;
- Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;
- Memberikan persetujuan rencana kerja tahunan, yang disusun oleh Direksi dan terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris;
- Memberikan persetujuan terhadap laporan keuangan yang disusun oleh Direksi dan terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris;
- Menggunakan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan;
- Menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan;
- Menyetujui pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit;
- Menyetujui dan memutuskan perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan;
- Menyetujui dan memutuskan pembubaran Perseroan;
- Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi;
- Mengangkat anggota Direksi;
- Menentukan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi;
- Mengangkat anggota Dewan Komisaris;
- Menentukan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

