Sanksi Balik Nama Sertifikat Tanpa Sepengetahuan Pemilik
Praktek pembuatan balik nama sertifikat masih kerap terjadi terutama pada sertifikat tanah. Salah satu yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial adalah kasus penggelapan sertifikat tanah artis Nirina Zubir. Terdapat enam aset sertifikat tanah atas nama Ibunda, Cut Indria Marzuki, Nirina Zubir dan saudaranya dengan rincian dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan dengan total perkiraan 17 milyar.
Kasus tersebut bermula ketika Ibunda Nirina merasa kehilangan sejumlah sertifikat tanah dan meminta tolong asisten rumah tangga, Riri Khasmita untuk mengurus kehilangan sertifikat tanah tersebut. Namun Riri Khasmita justu menyalahgunakan dengan melakukan balik nama sertifikat tersebut dengan di bantu oleh suami Riri Khasmita dan tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Selain melakukan balik nama tanpa sepengetahuan pemilik, Riri Khasmita menjual dan menggadaikan sertifikat ke bank. Atas perbuatannya tersebut dapat dijatuhi sanksi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 tentang penipuan dengan maksimal hukuman pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 372 tentang penggelapan dengan maksimal hukuman penjara paling lama empat tahun dan Pasal 263 tentang pembuatan surat palsu dengan maksimal hukuman penjara paling lama enam tahun.
Setelah melewati proses hukum atas kasus sengketa sertifikat tanah tersebut, saat ini pihak pemilik asli dari keluarga Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah tersebut dan ketiga tersangka tersebut telah di tahan di Polda Metro Jaya.