KONTEN PORNOGRAFI?!
Seorang siswa berinisial RM di Kotamobagu Sulawesi Utara, diamankan oleh kepolisian. Hal tersebut dikarenakan membuat konten tanpa busana hingga viral. Kasi Humas Polres Kotamobago AKP I Dewa Gede Dwiadyana mengatakan, RM telah diamankan dan mengaku bersalah telah membuat konten tersebut. Namun, RM tidak mengatakan alasan mengapa ia membuat konten seperti itu. Saat ini RM telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Kotamobagu.
Menurut Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Dalam Pasal 67A Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak diatur bahwa:
Setiap Orang wajib melindungi Anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses Anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi.
Pasal 67B ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa:
Perlindungan Khusus bagi Anak yang menjadi korban pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf f dilaksanakan melalui upaya pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental.
Wahhh, Bagaimana pendapat kalian? Selalu hati-hati dalam membuat konten agar tidak melanggar hukum ya guyss!