YUK KENALI KEWENANGAN ATRIBUSI, DELEGASI DAN MANDAT

Atribusi adalah :

 

  • Pemberian Kewenangan,
  • Kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan,
  • Oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.

 

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

  1. Diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang- undang;
  2. Merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan
  3. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

 

Tanggung Jawab :

Tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

 

Delegasi adalah  :

  • Pelimpahan Kewenangan,
  • Dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi,
  • Kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah,
  • Dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

 

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Delegasi apabila:

  1. Diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya;
  2. Ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah; dan
  3. Merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.

 

Tanggung Jawab :

Tanggung jawab Kewenangan berada pada penerima Delegasi.

 

Mandat adalah :

  • Pelimpahan Kewenangan,
  • Dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi,
  • Kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah,
  • Dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

 

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

  1. Ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
  2. Merupakan pelaksanaan tugas rutin.

 

Tanggung Jawab :

Tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Write a Reply or Comment