BAGAIMANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK-ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA?

Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 

Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:

  1. Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
  2. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Namun hati-hati ya, proses peradilan pidana Anak dilanjutkan jika :

  1. Proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau
  2. Kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 TentangSistem Peradilan Pidana Anak.

BAGAIMANA HAK MEWARIS ANAK YANG LAHIR DILUAR PERKAWINAN YANG SAH?

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Maka anak yang tidak sah adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah.

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Maka anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya mendapatkan warisan dari Ibunya dan keluarga Ibunya.

Namun sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 maka Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut harus dibaca:

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tersebut anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dapat juga memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010.

APA SAJA SIH YANG TERGOLONG TINDAK PIDANA KORUPSI?

  1. Kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3)
  2. Suap-menyuap (Pasal 5, Pasal 5, Pasal 12 huruf a,b,c,d, dan Pasal 13)
  3. Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10)
  4. Pemerasan (Pasal 12 huruf e,f dan g)
  5. Perbuatan curang (Pasal 7 dan Pasal 12 huruf h)
  6. Konflik kepentingan (Pasal 12 huruf i)
  7. Gratifikasi (Pasal 12 huruf b dan c)

 

Dasar Hukum :

  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Undang Undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BOLEH GAK SIH MENGGUNAKAN FOTO ORANG TANPA IZIN UNTUK BERIKLAN?

Karya fotografi dan potret merupakan Ciptaan yang dilindungi. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Ekonomi atas Potret :

  1. Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya;
  2. Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

Saksi Hukum :

Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 TentangHak Cipta.

BERAPA SIH GANTI KERUGIAN YANG HARUS PENGANGKUT UDARA BERIKAN ATAS KERUGIAN PENUMPANG YANG MENINGGAL DUNIA, CACAT TETAP, ATAU LUKA-LUKA?

Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

 

  1. Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia.
  2. Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena :
  • Akibat kecelakaan pesawat udara; atau
  • Kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara.

diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;

 

  1. Penumpang yang meninggal dunia :
  • Akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara; atau
  • Pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit).

diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) per penumpang;

 

  1. Jumlah ganti rugi terhadap penumpang cacat tetap.

Penumpang yang mengalami cacat tetap, meliputi :

  1. Penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam
    jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak
    terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp.
    250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;
  2. Penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak
    terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat
    dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini:

Besaran Ganti Kerugian Cacat Tetap Sebagian Cacat Tetap Sebagian Besaran Ganti Kerugian :

  • Satu mata Rp 150.000.000,-;
  • Kehilangan pendengaran Rp 150.000.000,-;
  • Ibu jari tangan kanan Rp 125.000.000,-;
  • tiap satu ruas Rp 62.500.000,-;
  • Jari telunjuk kanan Rp 100.000.000,-;
  • tiap satu ruas Rp 50.000.000,-;
  • Jari telunjuk kiri Rp 125.000.000,-;
  • tiap satu ruas Rp 25.000.000,-;
  • Jari kelingking kanan Rp 62.500.000,-;
  • tiap satu ruas Rp 20.000.000,-;
  • Jari Kelingking Kiri Rp 35.000.000,-;
  • tiap satu ruas Rp 11.500.000,-;
  • Jari Tengah atau jari manis Rp 50.000.000,-;
  • tiap satu ruas Rp 16.500.000,-;
  • Jari tengah atau jari manis kiri Rp 40.000.000,- – tiap satu ruas Rp 13.000.000,-
Penjelasan :

Bagi mereka yang kidal, perkataan kanan dibaca kiri, demikian sebaliknya.

 

  1. Jumlah ganti rugi terhadap penumpang luka-Iuka;

Penumpang yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap
dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya
perawatan yang nyata paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.

 

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

 

GIMANA NASIB KENDARAAN YANG PAJAKNYA SAMPAI 2 TAHUN NGGAK DIBAYAR?

Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Kendaraan Bermotoor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

 

Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

  1. Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
  2. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

 

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

  1. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
  2. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

 

Kendaraan Bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

 

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 TentangLalu Lintas Dan Angkutan Jalan; dan
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

MENGENAL MACAM-MACAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.

Perselisihan Hubungan Industrial adalah

  • Perbedaan pendapat;
  • Yang mengakibatkan pertentangan;
  • Antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh;
  • Karena adanya;
  • Perselisihan mengenai hak;
  • Perselisihan kepentingan;
  • Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
  • Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

 

Perselisihan hak adalah

  • Perselisihan yang timbul;
  • Karena tidak dipenuhinya hak;
  • Akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Perjanjian kerja;
  • Peraturan perusahaan; atau
  • Perjanjian kerja bersama.

 

Perselisihan kepentingan adalah

  • Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja;
  • Karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan; dan/atau
  • Perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja; atau
  • Peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah

  • Perselisihan yang timbul;
  • Karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

 

Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah

  • Perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain;
  • Hanya dalam satu perusahaan;
  • Karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan;
  • Pelaksanaan hak; dan
  • Kewajiban keserikatpekerjaan.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 

DEBT COLLECTOR TIDAK BOLEH MENGAMBIL PAKSA MOTOR/MOBIL KONSUMEN.

Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;

 

Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.

 

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.


Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

 

Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri.

 

Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.

 

Jika Fidusia belum di daftarkan, maka deb collector tidak boleh mengambil paksa motor/mobil konsumen. Apabila deb collector tetap melakukan pengambilan paksa, maka terhadap perbuatan deb collector tersebut dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia;
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/Pmk.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia;
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 1169/Kmk.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) Menteri Keuangan Republik Indonesia.

APAKAH KEPOLISIAN DIBOLEHKAN MENJADI PENAGIH UTANG? ATAU MELINDUNGI ORANG YANG PUNYA UTANG?

Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

  1. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan politik praktis;
  3. mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  4. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
  5. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
  6. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
  7. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
  8. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
  9. menjadi perantara/makelar perkara;
  10. menelantarkan keluarga.

 

Upaya Perlawanan yang dapat dilakukan terhadap oknum Kepolisian yang menjadi penagih utang atau melindungi orang yang punya utang :

  • membuat laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM) POLRI.

 

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PASAL YANG DAPAT MENJERAT DEB COLLECTOR “NAKAL”.

 

  • DEBT COLLECTOR MELAKUKAN PENGERUSAKAN BARANG

 

 

Debt Collector yang melakukan pengerusakan barang (misal, pintu rumah, bangku/kursi, meja, dll) dapat dikenakan Pasal :

 

Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:

barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan

 

 

  • DEBT COLLECTOR MELAKUKAN PENGANIAYAAN

 

 

Debt Collector yang melakukan penganiayaan dapat dikenakan Pasal :

 

Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang pada pokoknya berbunyi:

penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan

 

 

  • DEBT COLLECTOR MENGAMBIL ATAU MENYITA BARANG SECARA PAKSA

 

 

Debt Collector yang mengambil atau menyita barang barang secara paksa dapat dikenakan Pasal :

 

Pasal 362 KUHP:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”

 

 

  • DEBT COLLECTOR MELAKUKAN PENGANCAMAN

 

 

Debt Collector yang melakukan pengancaman dapat dikenakan Pasal :

 

Pasal 368 ayat (1) KUHP :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

 

Dasar Hukum

-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana