BAGAIMANA HAK MEWARIS ANAK YANG LAHIR DILUAR PERKAWINAN YANG SAH?

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Maka anak yang tidak sah adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah.
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Maka anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya mendapatkan warisan dari Ibunya dan keluarga Ibunya.
Namun sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 maka Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut harus dibaca:
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tersebut anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dapat juga memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010.

