BAGAIMANA PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN DENGAN DIFASILITASI OLEH OJK?

 

  • Konsumen dapat mengajukan pengaduan yang berindikasi sengketa terhadap Pelaku Usaha Jasa keuangan  kepada OJK.

 

  • OJK memberikan fasilitas dalam penyelesaian pengaduan konsumen dengan persyaratan:
  • Konsumen mengalami kerugian finansial
  • Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang Perbankan, Pasar Modal, Dana Pensiun, Asuransi Jiwa, Pembiayaan, Perusahaan Gadai, atau Penjaminan, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00
  • Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp750.000.000,00
  • Konsumen mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung berkaitan dengan pengaduan
  • Pelaku usaha jasa keuangan telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun konsumen tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah lewat waktu dari batas waktu yang telah di tetapkan Peraturan OJK.
  • Pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa yang dalam proses atau pernah di putus oleh lemabga arbitrase, peradilan atau lembaga Mediasi.
  • Pengaduan yang di ajukan bersifat keperdataan.
  • Pengaduan yang diajukan belum pernah di fasilitasi oleh OJK
  • Pengajuan penyelesaian pengaduan tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil peyelesaian pengaduan yang disampaikan pelaku usaha jasa keuangan kepada konsumen.
  • Fasilitas yang diberikan oleh OJK  yaitu Mediasi, Ajudikasi, dan Arbitrase yang dilakukan oleh lembaga alternatif penyelesain sengketa yang telah ditetapkan oleh OJK.

 

  • Lamanya proses fasilitasi sengketa oleh OJK  adalah 30 hari kerja dan dapat di perpanjang 30 hari kerja.
  • Apabila Terjadi Kesepakatan antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen setelah di fasilitasi OJK maka di buat akta kesepakatan yang di tandatangani oleh konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan namun apabila tidak maka ketidak sepakatan tersebut di tuangkan dalam berita acara hasil fasilitasi OJK yang di tanda tangani oleh konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Dasar Hukum:

 

  • Peraturan otoritas jasa keuangan No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
  • Peraturan otoritas jasa keuangan No. 1/POJK.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan.

 

 

APAKAH PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DIBOLEHKAN?

Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

 

Sebuah perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan dan tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Syarat perkawinan secara materil yaitu :

  1. Perkawinan harus dengan persetujuan mempelai;
  2. Telah mencapai usia 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita;
  3. Tidak dalam hubungngan sedarah, hubungan semenda, hubungan susuan, hubungan saudara dan bibi/paman susuan, berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
  4. Yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin;
  5. Suami istri yang melakukan cerai untuk kedua kalinya;
  6. Bagi seseorang yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu;

 

Syarat perkawinan secara formil (mengenai tata cara pelaksanaan perkawinan) yaitu:

  1. Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh pegawai pencatatan.
  2. Tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya
  3. Kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh pegawai pencatatan.

 

Pencatatan perkawinan bagi beragama islam di lakukan di Kantor Urusan Agama dan pencatatan perkawinan bagi yang bukan beragama islam di dilakukan di kantor catatan sipil (burgerlijk stand).

 

Menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. dalam bukunya hukum perdata indonesia pria dan wanita yang akan melangsungkan perkawinan kedua-duanya menganut agama yang sama. Jika mereka itu berbeda agama, perkawinan tidak dapat dilangsungkan kecuali jika salah satunya mengikuti agama pihak yang menjadi pasangan kawinnya itu. Jika berlainan agama, kesulitan teknisnya adalah pencatatan perkawinannya apakah dicatat oleh pejabat petugas pencatatan Kantor urusan agama atau oleh pejabat catatan sipi.

 

Dasar hukum :

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1975.

KEWAJIBAN PELAKU USAHA LEMBAGA PEMBIAYAAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN

 

  • Pelaku usaha jasa lembaga pembiayaan wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan serta wajib di tuangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.

 

  • Setiap informasi wajib disampaikan pada saat:

 

  • Memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai hak dan kewajiban
  • Pada saat membuat perjanjian dengan konsumen
  • Disampaikan melalui berbagai media antara lain melalui iklan di media cetak atau elektronik.

 

    • Pelaku usaha jasa lembaga pembiayaan wajib menyampaikan informasi yang terkini dan mudah di akses kepada konsumen tentang produk dan/atau layanan.
    • Lembaga pembiayaan menyusun dan menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang sekurang-kurangnya memuat mengenai manfaat, resiko, biaya produk dan/atau layanan serta mengenai syarat dan ketentuan. Lembaga pembiayaan wajib untuk memberikan pemahaman kepada konsumen mengani hak dan kewajiban konsumen.
    • Pelaku usaha jasa lembaga pembiayaan wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen dan mekanisme pelayanan dan penyelesain pengaduan tersebut wajib di beritahukan kepada konsumen.

 

  • Lembaga pembiayaan yang tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
  • Peringatan Tertulis
  • Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pencabutan kegiatan usaha.

 

Dasar Hukum:

Peraturan otoritas jasa keuangan No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

MENGENAL SYARAT-SYARAT DARI PEMBEBASAN BERSYARAT SERTA PERBEDAANYA DENGAN GRASI, AMNESTY DAN ABOLISI

Pembebasan bersyarat sendiri mempunyai arti bebasnya seorang narapidana setelah menjalani masa pidanya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari masa pidanya namun dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) tidak kurang dari 9 bulan namun tidak secara serta merta. Sehingga pemerintah yaitu kementrian hukum dan ham membuat sebuah Peraturan mentri untuk mengatur secara teknis tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Secara umum untuk mendapatkan pembebasan bersyarat bagi seorang narapidana terdapat 4 syarat yang di tuangkan dalam peraturan menteri hukum dan ham diatas yaitu:

 

  • telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
  • berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  • telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat dan
  • masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

 

 

Masyarakat Indonesia mengenal yang namanya grasi, amnesti dan abolisi. Apakah hal tersebut serupa dengan pembebasan bersyarat? Hal tersebut dapat kita lihat dari pengertiannya yaitu:

 

  • Grasi yaitu pengampunan berupa, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksaan pidana yang telah di jatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilakukan oleh presiden dengan  mendapatkan pertimbangan mahkama agung.
  • Amnesti memiliki pengertian yaitu presiden untuk kepentingan Negara dan telah mendapatkan nasihat tertulis dari mahkama agung berwenang untuk menghapus semua akibat hukum dari seorang pelaku tindak pidana.
  • Abolisi memiliki pengertian yaitu  presiden untuk kepentingan Negara dan telah mendapakan nasihat tertulis dari mahkama agung berwenang untuk meniadakan tuntutan dari seorang pelaku tindak pidana.

 

Dapat kita simpulkan pembebasan bersyarat, grasi, amnesti dan abolisi adalah hal yang berbeda karena Grasi,amnesti serta abolisi adalah hak progresif presiden berupa pengampunan terhadap seorang pelaku tindak pidana dengan melihat pertimbangan atau nasehat dari mahkama agung. grasi, amnesty dan abolisi tidak ada batasan waktu telah menjalani masa pidana oleh pelaku tindak pidana. Sedangkan pemberian pembebasan bersyarat yaitu seorang narapidana telah menyelesaikan 2/3 masa pidananya sehingga dapat megajukan pembebasan bersyarat kepada kementrian hukum dan ham.

 

Dasar Hukum

 

  • UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
  • Permenkumham  No. 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
  • UU  No.11 Tahun 1954 Tentang amnesty dan abolisi
  • UU No. 5 Tahun 2010 Tentang Grasi

 

 

YUK LIAT PENERAPAN DIVERSI BAGI MURID ATAU SISWA/I YANG MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP GURU?

Diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

  • Tujuan dari diversi yaitu :
  • Mencapai perdamian anara korban dan anak;
  • Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
  • Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan ;
  • Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi;
  • Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

 

  • Diversi wajib dilaksanakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri dengan syarat ancamana tindak pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

 

  • Maka bagi murid atau siswa/i yang melakukan tindak kekerasan terhadap guru harus dilakukan upayakan diversi sebagaimana syarat-syarat yang telah ditentukan di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahub 2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak.

YUK LIAT HAK-HAK BURUH YANG DI PHK DAN CARA MENGHITUNG HAKNYA?

  • Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
  • Ada 2 Jenis PHK:

 

  • PHK Sukarela adalah Pemutusan hubungan kerja tanpa paksaan maupun tekanan
  • PHK tidak sukarela adalah karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha atau buruh.

 

  • Jika terjadi PHK pengusaha wajib untuk membayar hak-hak dari pekerja yaitu berupa:

 

  • Uang Pesangon
  • Uang Penghargaan massa kerja
  • Uang Pengganti hak yang seharusnya di terima

 

  • Cara perhitungan uang pesangon:
  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat pesangon sebesar upaj 1 bulan
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapat pesangon 2 bulan upah
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun mendapat pesangon 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun mendapat pesangon 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun mendapat pesangon 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapat pesangon 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun mendapat pesangon 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun mendapat pesangon 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapat pesangon 9 bulan upah
  • Cara perhitungan uang penghargaan masa kerja:
  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapat uang penghargaan 2 bulan upah
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapat uang penghargaan 3 bulan upah
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapat uang penghargaan 4 bulan upah
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun mendapat uang penghargaan 5 bulan upah
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun mendapat uang penghargaan 6 bulan upah
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun mendapat uang penghargaan 7  bulan upah
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun mendapat uang penghargaan 8 bulan upah
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat uang penghargaan 10 bulan upah
  • Uang pengganti hak yang seharusnya diterima pekerja yang meliputi:
  1. Cuti tahunan yang belum di ambil dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh di terima bekerja.
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Dasar Hukum:

 

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

 

 

BITCOIN BISA DIPAKAI UNTUK BELANJA?

 

Yang dimaksud dengan “virtual currency” adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven.”

NAMUN, Virtual Currency bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia”

Hal senada diserukan oleh Direktur Bank Indonesia melalui melalui siaran pers di website Bank Indonesia sebagai berikut :

No: 16/ 6 /DKom

Memperhatikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Namun demikian, Virtual Currency dapat dikualifikasikan sebagai komoditas barang tidak berwujud yang dapat diperdagangkan melalui sistem elektronik berdasarkan.

DASAR HUKUM :

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang
    Mata Uang; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang
    Bank Indonesia sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang;
  • Peraturan Bank Indonesia
    Nomor 18/40/PBI/2016
    tentang
    Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran;
  • Undang-Undang Republik Indonesua Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan berjangka Komoditi;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

PENGGUNA JASA PSK BISA DIPIDANA GAK SIH?

PASAL 296 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 506 KUHP :
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Jika merujuk kepada Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP maka baik Pengguna Jasa PSK ataupun Si SPK, tidak dapat dikenakan sanksi Pidana. Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP adalah ketentuan pidana bagi setiap orang yang bekerja sebagai penyedia jasa PSK.

Namun jika yang dijadikan PSK adalah anak dibawah umur (18 tahun), maka baik si penyedia jasa PSK ataupun Pengguna Jasa PSK dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan 287 KUHP dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

YUK, KENALI MACAM-MACAM HAK ATAS TANAH (PART 2)

HAK GUNA-BANGUNAN

adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri;

 

Jangka Waktu Hak Guna-Bangunan : Paling lama 30 tahun.

 

Perpanjangan Jangkwa Waktu Hak Guna-bangunan : Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan- bangunannya, jangka waktu tersebut diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

 

Yang dapat mempunyai hak guna-bangunan ialah :

  1. Warga-negaraIndonesia;
  2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

 

Hak guna-bangunan terjadi:

  1. Mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara : karena penetapan Pemerintah;
  2. Mengenai tanah milik : karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan hak tersebut.

Ciri-Ciri Hak Guna-Bangunan :

  • Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain;
  • Hak guna-bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

 

HAK PAKAI ADALAH

  • Hak untuk menggunakan dan/atau;
  • Memungut hasil;
  • Dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain;
  • Yang memberi wewenang dan kewajiban;
  • Yang ditentukan dalam keputusan;
  • Pemberiannya oleh;
  • Pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya;
  • Yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah;
  • Fegala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960TentangPeraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

 

Hak pakai dapat diberikan :

  1. Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;
  2. Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun;
  3. Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

 

Yang dapat mempunyai hak pakai ialah:

  1. warga-negaraIndonesia;
  2. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
  3. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  4. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

 

Ciri-Ciri Hak Pakai :

  • Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang;
  • Hak pakai atas tanah-milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.

 

Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960TentangPeraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

YUK, KENALI MACAM-MACAM HAK ATAS TANAH (PART 1)

HAK MILIK

adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

 

Yang boleh memiliki hak milik adalah :

  1. Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik;
  2. Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.

 

Ciri-Ciri Hak Milik :

  • Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain;
  • Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan;
  • Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

 

HAK GUNA-USAHA

adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

 

Jangka Waktu Hak Guna-Usaha:

  1. Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun;
  2. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.

 

Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna-Usaha :

Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.

Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah :

  1. Warga-negaraIndonesia;
  2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

 

Ciri-Ciri Hak Guna-Usaha:

  • Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain;
  • Hak guna-usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan;
  • Hak guna-usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.

 

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960TentangPeraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.