APAKAH KEPOLISIAN DIBOLEHKAN MENJADI PENAGIH UTANG? ATAU MELINDUNGI ORANG YANG PUNYA UTANG?

Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
- melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan politik praktis;
- mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
- bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
- bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
- memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
- bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
- menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
- menjadi perantara/makelar perkara;
- menelantarkan keluarga.
Upaya Perlawanan yang dapat dilakukan terhadap oknum Kepolisian yang menjadi penagih utang atau melindungi orang yang punya utang :
- membuat laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM) POLRI.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

