APA SAJA SIH YANG TERGOLONG TINDAK PIDANA KORUPSI?

  1. Kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3)
  2. Suap-menyuap (Pasal 5, Pasal 5, Pasal 12 huruf a,b,c,d, dan Pasal 13)
  3. Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10)
  4. Pemerasan (Pasal 12 huruf e,f dan g)
  5. Perbuatan curang (Pasal 7 dan Pasal 12 huruf h)
  6. Konflik kepentingan (Pasal 12 huruf i)
  7. Gratifikasi (Pasal 12 huruf b dan c)

 

Dasar Hukum :

  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Undang Undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Write a Reply or Comment