MELAWAN “TEROR” DEBT COLLECTOR

ris & associates,indonesian lawyer, indonesian law firm | melawan teror debt collector

“Perbuatan meneror” konsumen “debitor” yang dilakukan oleh Pihak  Pelaku Jasa Keuangan baik menggunakan jasa penagihan sendiri atau menggunakan Jasa dari Perusahaan Jasa Penagihan (Debt Collector) merupakan perbuatan melanggar hukum :

 

Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

    • menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
    • penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;

 

  • penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  • penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
  • penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

 

  • penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
  • penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
  • penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.

 

Selain itu, perbuatan yang memberikan data dan/atau informasi mengenai Konsumennya kepada pihak ketiga juga merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagai berikut :

 

Pasal 31ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, menyatakan :

“Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau informasi mengenai Konsumennya kepada pihak ketiga”


Pasa 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, menyatakan :

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan”.

 

Terhadap perbuatan Pihak Pelaku Jasa Keuangan baik menggunakan jasa penagihan sendiri atau menggunakan Jasa dari Perusahaan Jasa Penagihan (Debt Collector) di atas, dapat dilakukan beberapa perlawan hukum sebagai berikut :

  1. Konsumen “debitor” dapat mengajukan pengaduan kepada bagian pengaduan di kantor Pelaku Jasa Keuangan (gratis);
  2. Mengajukan penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa;
  3. Mengajukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan; atau
  4. Konsumen dapat menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan, untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

 

Dasar Hukum :

  1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2009”) sebagaimana yang telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan terakhir diubah dengan (“SEBI 2012”) Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu mengatur bahwa :
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

HUKUMAN BAGI DEBT COLLECTOR YANG MENGAMBIL/MENYITA BARANG SECARA PAKSA

Debt collector yang mengambil/menyita barang secara paksa dapat dilaporkan ke polisi, dengan dugaan tindak pidana pencurian.

 

Sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

 

Jika pengambilan/penyitaan tersebut dilakukan  dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal

365 ayat (1) KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

PENGGELEDAHAN MENURUT KUHAP

By : Romualdo Benedikto Phiros Kotan, S.H/ Associates

Penggeldahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia bukan lagi merupakan sesuatu yang jarang terjadi, namun merupakan peristiwa yang lazim kita lihat. Hal tersebut bukan tanpa alasan karena sekarang media elektronik maupun media sosial saat ini semakin marak menunjukan aksi heroik aparat penegak hukum (kepolisian) dalam memberantas kejahatan di Indonesia. Oleh karena itu, perlu bagi kita masyarakat untuk mengetahui mekanisme penggeledahan atau hak-hak kita sebagai warga negara yang jelas dilindungi oleh negara.

 

Pengertian dan syarat Penggeledahan menurut KUHAP

Dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) pengertian penggeledahan dibagi atas dua, yaitu penggeledahan rumah dan penggeledahan barang. Apa itu penggeledahan rumah? Berdasarkan Pasal 1 ayat (17) KUHAP menjelaskan bahwa:

Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini

 

Sedangkan berdasarkan Pasal 1 ayat (18) KUHAP menyatakan bahwa:

Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita

 

Berdasarkan hal-hal yang termuat di atas, maka penggeledahan rumah dan badan mempunyai pengertian umum yang sama yaitu rangkain tindakan yang hanya bisa dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu guna mencari atau menemukan benda atau barang yang diduga seseorang untuk melakukan suatu kejahatan guna disita.

 

Dalam bukunya, M. Yahya Harahap yang berjudul “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP: Penyidikan dan Penuntutan” menyatakan bahwa penggeledahan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dalam hal mencampuri urusan pribadi dan kediaman seseorang. Oleh karena itu, demi penegakan hukum dan melalui Undang-Undang diperbolehkanlah penggeledahan tersebut.

 

Berdasarkan penjelasan di atas, maka KUHAP secara jelas mengatur bagaimana mekanisme atau syarat aparat penegak hukum untuk melakukan penggeledahan. Dalam Pasal 33 KUHAP menyatakan bahwa:

  1. Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan;
  2. Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah;
  3. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya;
  4. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;
  5. Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau -menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

 

Dari apa yang tertulis dalam Pasal 33 KUHAP jelas bagaimana KUHAP seakan menjamin agar hak asasi seseorang yang digeledah tidak dilanggar, sehingga penyidak dalam tugasnya untuk menegakan hukum wajib untuk tunduk akan ke-lima syarat penggeledahan tersebut. Namun, jika kita melihat dalam Pasal 34 ayat (1), maka hal-hal di atas dapat dikesampingkan jika dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapat surat izin terlebih dahulu, maka penyidik dapat melakukan penggeledahan pada:

  1. Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
  2. Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
  3. Di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya;
  4. Di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.

Tetapi setelah melakukan penggeldahan penyidik dalam waktu dua hari harus tetap dibuatkan berita acara penggeledahan dan disampaikan kepada pemilik atau penguhuni rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5). Selain itu, berdarakan Pasal 34 ayat (2) “penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

 

Bagaimanapun dalam hal penggeledahan perlu adanya izin oleh ketua pengadilan setempat merupakan bentuk perlindungan yang nyata agar kepolisian tidak melakukan tindakan sewenang-wenang.

 

Lebih lanjut, selain mengacu pada KUHAP penggeledahan juga di atur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mana dalam Pasal 59 ayat (1) menyatakan:

    1. Penggeledahan terhadap badan/pakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), penyidik/penyidik pembantu wajib:
      • memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan dilakukan dengan sopan;
      • meminta kesediaan orang untuk digeledah dan meminta maaf atas terganggu hak privasinya;
      • menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan;
      • melakukan penggeledahan secara cermat dan teliti untuk mencari/
      • mendapatkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana;
      • memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah;
      • melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan;
      • melaksanakan penggeledahan dalam waktu yang secukupnya;
      • menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan; dan
      • setelah melakukan penggeledahan, penyidik segera membuat berita acara penggeledahan.
    2. Penggeledahan terhadap rumah/tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), penyidik/penyidik pembantu wajib:
      • melengkapi administrasi penggeledahan;
      • memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan penggeledahan;
      • memberitahukan penghuni tentang kepentingan penggeledahan;
      • menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan;
      • melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang atau orang dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik dan harus didampingi oleh penghuni/saksi;
      • melakukan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik penggeledahan;
      • dalam hal petugas mendapatkan benda/barang atau orang yang dicari, tindakan untuk mengamankan barang bukti wajib disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari warga setempat/ketua lingkungan;
      • setelah melaksanakan penggeledahan penyidik/penyidik pembantu menyampaikan ucapan terima kasih dan mohon maaf; dan
      • dalam waktu paling lama 2 (dua) hari setelah memasuki dan/atau menggeledah, harus dibuat berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah/tempat lainnya yang bersangkutan.

 

Berdasarkan Peraturan Kapolri di atas, maka perlu diketahui beberapa hal yaitu bahwa penggeledahan tidak boleh dilakukan atas kesewenang-wenangan oleh mereka aparat penegak hukum melainkan harus melalui prosedur yang jelas karena pada dasarnya negara pun tidak bisa mencampuri urusan privasi kita. Sehingga harus adanya mekanisme yang tidak membuat warga negaranya merasa ditindas atau diintimidasi oleh negara. Selain itu, kepolisian dalam hal ini bertindak demi penegakan hukum pun diatur melalui Undang-Undang dan olehnya harus Undang-Undang itu harus dihormati dan dituruti.

RELEVANSI RUU KUHAP “SAAT INI” DENGAN HUKUM PIDANA

By : Romualdo Benedikto Phiros Kotan, S.H/ Associates

Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU HP) sampai dengan saat ini masih menjadi perdebatan. Dalam konteks ini, RUU HP dianggap semakin banyak melahirkan pasal pemidanaan dan juga dianggap teradapat beberapa pasal yang dapat menjerat korban kekerasan seksual. Lebih lanjut, dalam rancangannya RUU HP mencoba untuk merubah aliran pemidanaan dari gaya klasik ke aliran modern yang mana dalam konteks pemidanaan kita tidak hanya berfokus pada pelaku tetapi juga melihat aspek korban (viktimologi) dengan semangat Restorative Justice.

 

Eddy O.S. Hariej dalam bukunya yang berjudul prinsip-prinsip hukum pidana menyatakan bahwa aliran modern dalam hukum pidana bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan, sehingga aliran modern dalam hukum pidana memiliki tiga pijakan, yaitu Pertama, memerangi kejahatan. Kedua, memperhatikan ilmu lain. Ketiga, ultimum remidium. Singkatnya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan tidak hanya melihat dari aspek hukum pidana saja tetapi juga melihat pada keilmuan lain, misalnya prespektif viktimologi (korban).

 

Dalam rancangannya, RUU HP sebagaimana yang termuat dalam naskah akademiknya menyatakan bahwa salah satu permasalahan dalam hukum pidana adalah pidana dan pemidanaan. Pada dasarnya pembaharuan RUU HP di dalamnya mengandung sistem hukum pidana materiil beserta asas-asas hukum pidana yang mendasarinya, disusun dan diformulasikan dengan berorientasi pada berbagai pokok pemikiran dan ide dasar keseimbangan (asas keseimbangan). Ada beberapa poin dalam asas keseimbangan (daad-daderstrafrecht dan korban) yang menjadi poin penting dalam konteks pidana dan pemidanaan, yaitu keseimbangan antara perlindungan atau kepentingan pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana serta keseimbangan antara kriteria “formal” dan “material”.  

 

Lebih lanjut, konteks mengenai kepentingan pelaku dan korban dalam RUU HP tidak lepas dari kedudukan pelaku dan korban dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP). Sehingga, perlu diatur secara formil mengenai hubungan antara pelaku dann korban. Luhut M.P. Pangaribuan dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Pidana mengutip pendapat Wirjono Prodjodikor, menyatakan bahwa hukum acara pidana selalu berhubungan erat dengan hukum pidana yang pada intinya bahwa hukum pidana adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana aparatur penegak hukum yang sudah ditentukan bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana. Selain itu, Eddy O.S. Hariej yang juga mengutip pendapat Andi Hamzah dalam bukunya menyatakan bahwa hukum pidana formil memiliki tujuan dan yang paling pertama dari tujuan tersebut adalah mencari kebenaran materiil itu sendiri. Indonesia sendiri sudah memiliki hukum formiil untuk menegakan hukum matetiil, yakni KUHAP.

 

Perkembangannya, KUHAP tidak lagi menjadi lex specialis dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Perkembangan jaman menjadi salah satu pemicu yang menjadi KUHAP tidak lagi menjadi lex specialis. Namun menjadikannya lex generalis karena banyaknya kejahatan yang semakin canggih dengan cara yang rumit. Ada beberapa contoh, yakni: Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang ITE, dan Undang Teroris yang dalam Undang-Undang tersebut mengatur hukum materiil dan hukum formiil.

 

Dalam pertimbangannya, yang menjadi latar belakang adanya pembaharuan RUU HP, yakni harus adanya produk asli hukum pidana karya anak bangsa dan selain itu, pertimbangan lainnya adalah KUHP saat ini sudah ketinggalan jaman dan tidak relevan lagi, sehingga harus adanya pembaharuan. Oleh karena itu, RUU HP diharapkan dapat merangkum beberapa tindak pidana yang sebelumnya belum diatur dan membangun prespektif baru dalam sistem peradilan, yakni prespektif korban sebagaimana yang dimaksud. Namun, pembaharuan RUU HP sebagai hukum pidana materiil tidak diikuti dengan pembaharuan KUHAP sebagai hukum formiil.

 

KUHAP saat ini, lahir dengan landasan akan rintihan masyarakat setelah bertahun-tahun mendapat pengalaman penyiksaan di bawah aturan HIR. Sehingga, dengan adanya KUHAP masyarakat Indonesia berharap adanya peningkatan hukum dan juga adanya hak-hak universal manusia. Namun, dalam KUHAP belum melihat akan prespektif korban. Sehingga, kedudukan korban dalam SPP saat ini tidak begitu diperhatikan. Dalam tingkat pengadilan korban itu sendiri diwakili oleh jaksa penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian biasanya korban hanya dijadikan saksi, sehingga jaksa penuntun umum tidak merasa mewakili kepentingan korban.

 

Dalam rancangannya, RUU HP menganut aliran modern dalam pidana dengan membangun prespektif korban seharusnya juga diakomodir secara formiil oleh KUHAP karena pada prinsipnya RUU HP sebagai hukum materiil dan KUHAP sebagai hukum formiil seharusnya sejalan dengan mengikuti perkembangan jaman dan kembali pada tujuan formiil menegakan materiil.

 

Pada saat ini, selain sibuk membahas RUU HP DPR RI juga sedang membahas mengenai R-KUHAP yang mana menurut pandangan beberapa pengamat hukum pidana di Indonesia R-KUHAP masuk dalam salah satu pembahasan yang akan menjadi salah satu rancangan Undang–Undang yang paling berat untuk dibahas pada masa sidang saat ini. Sehingga apabila RUU HP disahkan dan belum adanya R-KUHAP yang menyesuaikan dengan perkembangan hukum pidana, maka akan menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah dalam proses pelaksanaannya.
Apakah dengan disahkan RUU HP dan dibuatkannya Peraturan Pelaksana (PP) akan menjawab penerapan hukum formiil dalam SPP? Maka, hal tersebut sama saja dengan keadaan saat ini yang mana dengan adanya banyak peraturan pidana di luar kodifikasi sehingga membuat KUHAP tidak lagi menjadi lex spesialis namun lex generalis dan juga kedudukan KUHAP sebagai satu kodifikasi dan unifikasi hukum telah digeser secara perlahan oleh praktek perundang-undangan.

MEREK APA SAJA SIH YANG TIDAK DAPAT DIDAFTAR DAN HARUS DITOLAK

Merek yang :

  1. Bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;[Yang dimaksud dengan “bertentangan dengan ketertiban umum” adalah tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketentraman masyarakat atau golongan.]
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;  [Merek tersebut berkaitan atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.]
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; [Yang dimaksud dengan “memuat unsur yang dapat menyesatkan” misalnya Merek “Kecap No. 1” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas barang, Merek “netto 100 gram” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan ukuran barang.]
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;[Yang dimaksud dengan “memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi” adalah mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, khasiat, dan/atau risiko dari produk dimaksud. Contohnya: obat yang dapat menyembuhkan seribu satu penyakit, rokok yang aman bagi kesehatan.]
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau [Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.]
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. [Yang dimaksud dengan “nama umum” antara lain Merek “rumah makan” untuk restoran, Merek “warung kopi” untuk kafe. Adapun “lambang milik umum” antara lain “lambang tengkorak” untuk barang berbahaya, lambang “tanda racun” untuk bahan kimia, “lambang sendok dan garpu” untuk jasa restoran.]

 

DASAR HUKUM

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

PENGERTIAN MEREK DAN JENIS-JENISNYA

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa :

  1. Gambar;
  2. Logo;
  3. Nama;
  4. Kata;
  5. Huruf;
  6. Angka;
  7. susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi;
  8. suara;
  9. hologram, atau
  10. kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut;

untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

 

Merek Dagang adalah

  • Merek yang digunakan;
  • pada barang yang diperdagangkan;
  • oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum;
  • untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

 

Merek Jasa adalah

  • Merek yang digunakan;
  • pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
  • untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

 

Merek Kolektif adalah

 

  • Merek yang digunakan;
  • pada barang dan/atau jasa;
  • dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya;
  • yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama;
  • untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

 

 

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DAN PERPANJANGAN MEREK TERDAFTAR

  1. Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan;
  2. Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

DASAR HUKUM

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

JANGKA WAKTU/MASA BERLAKU HAK TERKAIT BERAPA LAMA YA?

  • JANGKA WAKTU/MASA BERLAKU HAK MORAL.
NoHak MoralJangka Waktu/Masa Berlaku
1.Masa berlaku hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berlaku secara mutatis mutandis terhadap hak moral Pelaku Pertunjukan.
  • tanpa batas waktu;
  • berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan. 

 

  • JANGKA WAKTU/MASA BERLAKU HAK EKONOMI.
NoHak EkonomiJangka Waktu/Masa Berlaku
1.Pelaku Pertunjukan Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam Fonogram atau audiovisual.

[Masa berlaku pelindungan hak ekonomi sebagaimana dimaksud terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya]

2.Produser Fonogram Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi

[Masa berlaku pelindungan hak ekonomi sebagaimana dimaksud terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya]

3.Lembaga Penyiaran Berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan.

[Masa berlaku pelindungan hak ekonomi sebagaimana dimaksud terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya]

 

Dasar Hukum

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

JANGKA WAKTU/MASA BERLAKU HAK CIPTA BERAPA LAMA YA?

 

  • JANGKA WAKTU/MASA BERLAKU HAK MORAL.
NoHak MoralJangka Waktu/Masa Berlaku
1.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Tanpa batas waktu
2.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, dan huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan.

 

  • JANGKA WAKTU/MASA BERLAKU HAK EKONOMI.
NoHak EkonomiJangka Waktu/Masa Berlaku
1.
  1. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya arsitektur;
  8. peta; dan
  9. karya seni batik atau seni motif lain
  • Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
  • Berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

[Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih]

  • Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

[Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud, yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum]

2.
  1. karya fotografi;
  2. Potret;
  3. karya sinematografi;
  4. permainan video;
  5. Program Komputer;
  6. perwajahan karya tulis;
  7. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  8. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  9. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan;
  10. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli,
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
3.karya seni terapanBerlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
4.Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 TentangHak CiptaBerlaku tanpa Batas waktu.
5.Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 TentangHak CiptaBerlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.
6.Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh pihak yang melakukan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 TentangHak CiptaBerlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.
7.Masa berlaku pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang dilakukan Pengumuman bagian per bagian.Dihitung sejak tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.

Dasar Hukum:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

SIAPA SIH PEMEGANG HAK CIPTA?

 

  1. Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta;
  2. Pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau
  3. Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

 

Dasar Hukum:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA