PASAL YANG DAPAT MENJERAT DEB COLLECTOR “NAKAL”.

 

  • DEBT COLLECTOR MELAKUKAN PENGERUSAKAN BARANG

 

 

Debt Collector yang melakukan pengerusakan barang (misal, pintu rumah, bangku/kursi, meja, dll) dapat dikenakan Pasal :

 

Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:

barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan

 

 

  • DEBT COLLECTOR MELAKUKAN PENGANIAYAAN

 

 

Debt Collector yang melakukan penganiayaan dapat dikenakan Pasal :

 

Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang pada pokoknya berbunyi:

penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan

 

 

  • DEBT COLLECTOR MENGAMBIL ATAU MENYITA BARANG SECARA PAKSA

 

 

Debt Collector yang mengambil atau menyita barang barang secara paksa dapat dikenakan Pasal :

 

Pasal 362 KUHP:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”

 

 

  • DEBT COLLECTOR MELAKUKAN PENGANCAMAN

 

 

Debt Collector yang melakukan pengancaman dapat dikenakan Pasal :

 

Pasal 368 ayat (1) KUHP :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

 

Dasar Hukum

-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Write a Reply or Comment