GIMANA NASIB KENDARAAN YANG PAJAKNYA SAMPAI 2 TAHUN NGGAK DIBAYAR?

Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Kendaraan Bermotoor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

 

Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

  1. Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
  2. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

 

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

  1. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
  2. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

 

Kendaraan Bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

 

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 TentangLalu Lintas Dan Angkutan Jalan; dan
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Write a Reply or Comment