GIMANA NASIB KENDARAAN YANG PAJAKNYA SAMPAI 2 TAHUN NGGAK DIBAYAR?

Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Kendaraan Bermotoor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
- Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
- Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
- Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Kendaraan Bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; dan
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

