BAGAIMANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK-ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA?

Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 

Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:

  1. Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
  2. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Namun hati-hati ya, proses peradilan pidana Anak dilanjutkan jika :

  1. Proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau
  2. Kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 TentangSistem Peradilan Pidana Anak.

Write a Reply or Comment