PENAFSIRAN SEBUAH PERJANJIAN

  Di dalam praktek, sering kali terjadi pihak-pihak di luar pihak di dalam Perjanjian menafsirkan sebagian ataupun seluruhnya ketentuan/klausul yang ada di dalam Perjanjian secara subjektif. Atau bahkan para pihak di dalam perjanjian justru tidak mampu menafsirkan apa yang sudah disepakati di dalam perjanjian yang mereka buat.   Pada prinsipnya, pihak yang berkompeten melakukan penafsiran […]
Continue Reading

TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI

Adapun tugas dan wewenang Direksi, antara lain :   Menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; Berwenang menjalankan pengurusan Perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang- Undang ini dan/atau anggaran dasar; Yang dimaksud dengan “kebijakan yang dipandang tepat “ adalah kebijakan yang, antara […]
Continue Reading

UPAYA HUKUM DI DALAM PERKARA PIDANA

Upaya Hukum Biasa:   Banding Pihak yang dapat mengajukan : Terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu; atau Penuntut umum. Jangka waktu menyatakan : 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan dihadapan Penuntut Umum dan Terdakwa; atau Sejak putusan diberitahukan secara sah kepada Terdakwa yang tidak hadir Memori Banding : TIDAK WAJIB.     Kasasi Pihak yang dapat […]
Continue Reading

TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS

Adapun tugas dan wewenang Dewan Komisaris, antara lain :   Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan; Memberi nasihat kepada Direksi; Jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan;   Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi Wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab.   Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam […]
Continue Reading

KEWENANGAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. 
 Adapun kewenangan RUPS yang tidak diberikan kepada Direksi ataupun Dewan Komisaris, antara lain : Mengubah anggaran dasar Perseroan; Menambah modal dasar Perseroan; Mengurangai modal Peseroan; Mengalihkan kekayaan Perseroan; Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; […]
Continue Reading

ORGAN-ORGAN DI DALAM PERSEROAN TERBATAS (PT)

Ada 3 (tiga) Organ di dalam sebuah PT, yang terdiri dari :     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM “RUPS”.   Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. 
     […]
Continue Reading

JENIS, JANGKA WAKTU DAN ALASAN PENAHANAN

Penahanan dapat dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu, penuntut umum dan hakim JENIS PENAHANAN DAPAT BERUPA:   Penahanan rumah tahanan negara; Penahanan rumah; dan/atau Penahanan kota.   JANGKA WAKTU PENAHANAN: Oleh penyidik/penyidik pembantu (Kepolisian) paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 (empat puluh) hari Oleh penuntut umum (Kejaksaan) paling lama 20 (dua […]
Continue Reading

JENIS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM “RUPS”

RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS TAHUNAN. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan. RUPS LAINNYA. RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.   Yang dimaksud dengan “RUPS […]
Continue Reading

YUK KENALI KEWENANGAN ATRIBUSI, DELEGASI DAN MANDAT

Atribusi adalah :   Pemberian Kewenangan, Kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.   Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila: Diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang- undang; Merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan Atribusi diberikan kepada Badan […]
Continue Reading

YUK KENALI MACAM-MACAM PUTUSAN DI DALAM HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R)

    Keputusan declaratoir:   yaitu keputusan yang hanya menegaskan sesuatu keadaan hukum semata-mata, misalnya tentang anak yang syah, tentang hak milik atas suatu benda dan lain sebagainya.     Keputusan constitutief:   yaitu suatu keputusan yang mentiadakan sesuatu keadaan hukum atau yang menimbulkan sesuatu keadaan hukum baru, diantaranya: keputusan-keputusan yang memutuskan perkawinan pernyataan jatuh […]
Continue Reading