Riphat Senikentara & Associates
April 4, 2018
Di dalam praktek, sering kali terjadi pihak-pihak di luar pihak di dalam Perjanjian menafsirkan sebagian ataupun seluruhnya ketentuan/klausul yang ada di dalam Perjanjian secara subjektif. Atau bahkan para pihak di dalam perjanjian justru tidak mampu menafsirkan apa yang sudah disepakati di dalam perjanjian yang mereka buat. Pada prinsipnya, pihak yang berkompeten melakukan penafsiran […]
Riphat Senikentara & Associates
March 2, 2018
Adapun tugas dan wewenang Direksi, antara lain : Menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; Berwenang menjalankan pengurusan Perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang- Undang ini dan/atau anggaran dasar; Yang dimaksud dengan “kebijakan yang dipandang tepat “ adalah kebijakan yang, antara […]
Riphat Senikentara & Associates
March 2, 2018
Upaya Hukum Biasa: Banding Pihak yang dapat mengajukan : Terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu; atau Penuntut umum. Jangka waktu menyatakan : 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan dihadapan Penuntut Umum dan Terdakwa; atau Sejak putusan diberitahukan secara sah kepada Terdakwa yang tidak hadir Memori Banding : TIDAK WAJIB. Kasasi Pihak yang dapat […]
Riphat Senikentara & Associates
February 27, 2018
Adapun tugas dan wewenang Dewan Komisaris, antara lain : Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan; Memberi nasihat kepada Direksi; Jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan; Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi Wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab. Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam […]
Riphat Senikentara & Associates
February 27, 2018
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Adapun kewenangan RUPS yang tidak diberikan kepada Direksi ataupun Dewan Komisaris, antara lain : Mengubah anggaran dasar Perseroan; Menambah modal dasar Perseroan; Mengurangai modal Peseroan; Mengalihkan kekayaan Perseroan; Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; […]
Riphat Senikentara & Associates
February 27, 2018
Ada 3 (tiga) Organ di dalam sebuah PT, yang terdiri dari : RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM “RUPS”. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
[…]
Riphat Senikentara & Associates
February 27, 2018
Penahanan dapat dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu, penuntut umum dan hakim JENIS PENAHANAN DAPAT BERUPA: Penahanan rumah tahanan negara; Penahanan rumah; dan/atau Penahanan kota. JANGKA WAKTU PENAHANAN: Oleh penyidik/penyidik pembantu (Kepolisian) paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 (empat puluh) hari Oleh penuntut umum (Kejaksaan) paling lama 20 (dua […]
Riphat Senikentara & Associates
February 22, 2018
RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS TAHUNAN. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan. RUPS LAINNYA. RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan. Yang dimaksud dengan “RUPS […]
Riphat Senikentara & Associates
January 15, 2018
Atribusi adalah : Pemberian Kewenangan, Kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila: Diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang- undang; Merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan Atribusi diberikan kepada Badan […]
Riphat Senikentara & Associates
January 15, 2018
Keputusan declaratoir: yaitu keputusan yang hanya menegaskan sesuatu keadaan hukum semata-mata, misalnya tentang anak yang syah, tentang hak milik atas suatu benda dan lain sebagainya. Keputusan constitutief: yaitu suatu keputusan yang mentiadakan sesuatu keadaan hukum atau yang menimbulkan sesuatu keadaan hukum baru, diantaranya: keputusan-keputusan yang memutuskan perkawinan pernyataan jatuh […]