PREDATOR SEKSUAL WAJIB DI HUKUM! APA HUKUMNYA?

Sumatera Barat sedang heboh terkait dengan adanya seseorang bernama Rajab Harun yang ditangkap akibat mencabuli dan menyodomi 35 anak. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membujuk korbannya dengan memberikan rokok serta memperlihatkan film porno, setelah modus tersebut berhasil, tersangka melancarkan aksi bejatnya berupa mencabuli dan menyodomi korban. Selain hal tersebut pelaku bahkan tidak segan-segan mengancam memukul korban jika menolak ajakannya, atas hal tersebut pelaku diancam beberapa pasal- pasal yaitu:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pasal 76E

“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Pasal 82 ayat (1)

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Berdasarkan hal tersebut menurut kalian apakah hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah denda Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sudah cukup bagi seorang predator seksual?

HAK PATEN

Nike menggugat New Balance dan Skechers di Massachusetts dan California karena melanggar hak paten perusahaan dengan memproduksi sepatu menggunakan Flyknit. Nike mengklaim New Balance menggunakan Flyknit dalam lini Tekela, FuelCell, Fresh Foam dan Furon, dan bahwa Skechers menggunakannya untuk membuat sepatu Slip-Ins, Ultra Flex dan Glide Step. Nike juga sebelumnya menggugat Adidas, Puma dan Lululemon karena diduga menggunakan teknologi Flyknit. Puma menyelesaikan permasalah tersebut pada 2020, sedangkan Adidas pada 2022 dan Lululemon sedang berlangsung.

 

Teknologi Flyknit yaitu sepatu dengan serat rajutan khusus pada atas sepatu dengan struktur kompleks, proses rajut dialiri panas (thermoforming) pada suhu tertentu agar mirip dengan anatomi kaki manusia menggunakan mesin rajut 360o. flyknit menyerupai kaos kaki yang membantu melindungi kaki dari cidera, nyaman serta ringan ketika digunakan. Dalam pengembangan teknologi Flyknit tersebut, Nike telah melakukan penelitian terhadap gerak biomekanika kaki atlet selama hampir 40 tahun. Setelah lebih dari 10 tahun dan 200 prototipe, Nike mengembangkan metode yang dipatenkan untuk menggunakan satu benang tenun terus menerus untuk membuat sepatu alih-alih menempelkan dan menjahit beberapa bagian bahan bersama-sama. Dengan mengurangi sisa limbah dan mengurangi jumlah bahan yang digunakan, perusahaan mampu menghemat 3,5 juta pon limbah dan mengurangi limbah manufakturnya hingga 80%, menurut NYU.

 

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik karya intelektual atas hasil temuannya di bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Jangka waktu paten ialah 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana 10 tahun. Paten diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri secara tertulis, menyertakan syarat-syarat yang diperlukan dan membayar biaya yang sudah ditentukan. Jika pemohon tidak bertempat tinggal dan tidak berkedudukan tetap di Indonesia maka permohonan diajukan oleh kuasanya di Indonesia.

 

Menurut Pasal 160 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten:

Setiap Orang tanpa persetujuan pemegang paten dilarang:

  1. Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten; dan/atau
  2. Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

 

Jika melanggar Hak Paten akan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah), sedangkan untuk paten sederhana akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Jika pada pelanggaran tersebut mengakibatkan gangguan Kesehatan dan/atau lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah), namun jika menyebabkan kematian dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.500.000.000 (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). Peraturan-peraturan tersebut merupakan suatu delik aduan. Sedangkan menurut Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membocorkan dokumen permohonan yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.”

 

Jika terbukti terdapat pelanggaran paten, maka hakim dapat memerintahkan untuk menyita barang hasil pelanggaran paten tersebut untuk dimusnahkan.

 

 

 

Y

PUNGLI WNA DAN TPPO

 

Lima pegawai Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar modus fast track. Salah satunya merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI. Mereka ditangkap oleh Kejati Bali dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bali dan sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali. Mereka memanfaatkan Fast Track untuk menarik pungli terhadap traveler WNA, bahkan sejumlah petugas meminta pungli terhadap pelaku tindak pidana penjualanan orang (TPPO) dalam penjualan organ ginjal ke Kamboja. Kejati Bali menyita barang bukti uang sejumlah Rp. 100 Juta. Diduga setiap bulan mereka mendapatkan uang sejumlah Rp. 200 juta dari pungli.

Harya Seto ditahan selama 20 hari di rutan lapas kelas II A Kerobokan, Badung, Bali dan dijerat Pasal 12 Huruf A Jo Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidanapenjara paling singkat 4 (empat) tahun

dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua

ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

  1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
  2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;”

 

Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

“Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.”

 

 

 

 

Y

SUNAT BERUJUNG PETAKA?!

Media sosial kembali diguncang dengan adanya kasus baru di mana pada acara sunat masal di Lahat, Sumatera Selatan seorang anak kemaluannya terpotong. Kejadian tersebut terjadi di Desa Masam Pulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumsel yang mana kegiatan itu diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, akibat hal tersebut anak itu mengalami pendaharan besar di bagian alat vitalnya yang mana hal itu juga mengganggu kondisi fisik serta kondisi psikologis anak tersebut.

Akibat dari permasalahan yang terjadi tersebut keluarga korban merasa tidak terima dan melaporkan kasus ke Polda Sumatera Selatan dan permasalahan sedang di proses oleh pihak berwajib. Menanggapi hal itu berikut pasal-pasal yang dapat dikenakan bagi bidan tersebut:

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Pasal 360

“(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaan nya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaan nya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 361

“Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.”

Berdasarkan pasal-pasal yang disebutkan di atas menurut pendapat kalian apakah bidan yang melakukan sunat tersebut telah mememnuhi unsur-unsur nya?

TERBAWA EMOSI, HINA POLISI, TEREKSEKUSI

 

Leon Dozan anak dari Willy Dozan, dilaporkan oleh pacarnya RA di Polda Metro Jaya pada 8 November 2023 dengan dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap Institusi Polri. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat. Polisi telah menetapkan ia sebaga tersangka dan Leon Dozan kemudian ditangkap pada pukul 22.00 di rumahnya Lebak Bulus, Jakarta Selatan lalu ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Hal tersebut terbukti dengan adanya video yang tersebar di sosial media yang direkam oleh sang pacar. Di dalam rekaman tersebut, Leon terlihat merangkul sang pacar dan menyadari bahwa dirinya sedang direkam. Kemudian ia mengancam sang pacar dengan membawa-bawa Institusi Polri. Leon Dozan terancam Pasal 351 dan 207 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

 

Pasal 351 KUHP

Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

Pasal 207 KUHP

  • Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
  • Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  • Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Penghinaan yaitu sebuah ungkapan, pernyataan atau perilaku yang tidak sopan dengan tujuan mencemooh atau merendahkan orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui media sosial). Tindak pidana ini merupakan suatu delik aduan, yaitu suatu tindak pidana yang dapat diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari korban tindak pidana.

Hmm, mulai sekarang kita harus berhati-hati dalam berbicara yaa guys!

 

 

Y

UANG PERUSAHAAN UNTUK FOYA-FOYA

 

F seorang manajer sebuah toko kecantikan dan merupakan salah satu orang kepercayaan owner, menggelapkan dana toko untuk keperluan pribadinya sebanyak Rp 1,3 M selama 2 tahun. Owner tidak mencurigai hal tersebut karena F mengaku memiliki pacar dan ayah sambung yang sangat royal. Kecurigaan timbul saat pemilik toko My Beauty Store mengetahui F memamerkan gaya hidupnya yang mewah seperti, membeli barang branded, liburan ke Bali 2 bulan sekali, menginap di hotel bintang 5, serta membeli mobil brio secara tunai. Sang owner memberikan kepercayaan kepada F untuk menjadi admin pembelian grosir serta menangani data keuangan toko karena F merupakan temannya. Pemilik toko menyita barang-barang milik F dan melaporkan ke Polisi.

 

Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yaitu:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

 

Tetapi dalam Pasal 374 KUHP disebutkan bahwa:

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Berdasarkan kronologi yang ada, penggelapan dilakukan oleh seorang manajer sebuah toko kecantikan yaitu My Beauty Store. Penggelapan itu terjadi karena adanya hubungan kerja yaitu sebagai seorang manajer yang mendapatkan upah atas pekerjaannya tersebut.

Oleh karena itu, menurut kalian manakah peraturan yang dapat digunakan dalam kasus F?

 

 

Y

Pidana bagi yang mempermainkan kitab suci?

Aksi keji diketahui terjadi baru-baru ini oleh seorang pemuda berinisial NW, pemuda tersebut melakukan tindakan berupa menempelkan kemaluan ke al-quran dalam aksinya tersebut pemuda itu tidak menggunakan sehelai busana di tubuhnya. Hal itu merupakan suatu tindakan yang dianggap sangat keji karena secara langsung melakukan penodaan terhadap kitab suci bagi umat islam, akibat hal tersebut NW ditangkap dan dijerat pasal penodaan agama yaitu Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berikut bunyi pasal tersebut:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

  1. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
  2. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Terkait dengan Pasal tersebut apa saja unsur-unsur seseorang dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penistaan agama:

  1. Pelaku dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
  2. Pelaku dengan sengaja dengan maksud agar seseorang tidak mengikuti aliran agama apapun;
  3. Perbuatan dilakukan di muka umum atau melalui media tertulis atau elektronik.

Berdasarkan pasal tersebut diketahui bahwa NW telah memenuhi unsur-unsurnya salah satunya adalah beliau telah melakukan suatu perbuatan sengaja dengan maksud penodaan terhadap suatu agama di media elektronik, akibat hal tersebut NW hanya dipidana selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara. Menurut kalian apakah hukumannya perlu diperberat atau hukumannya sudah cukup?

PEMBUNUHAN OLEH MERTUA

Seorang ayah mertua K (52) membunuh menantunya FAH (23) yang tengah hamil 7 bulan di rumahnya Pasuruan, Jawa Timur. Sang suami yang baru pulang bekerja mendapati rumahnya dalam keadaan terkunci lalu ia mengintip dan melihat tersangka sedang duduk di dalam rumah dan korban berada di kamar dalam keadaan berlumuran darah. Mendengar teriakan anaknya, tersangka langsung melarikan diri ke rumah tetangga dan mengunci diri di kamar. Warga yang mendengar teriakan suami korban segera mendatangi rumahnya dan membawa korban ke Puskesmas Purwodadi untuk segera ditangani. Namun, nyawa korban dan bayinya tidak dapat tertolong saat dalam perjalanan.

Menurut keterangan tersangka, ia tidak dapat menahan nafsunya ketika melihat menantunya keluar dari kamar mandi, namun ketika ia menghampiri sang menantu di kamarnya dan berusaha memperkosa menantunya menolak dan melakukan perlawanan. Karena perlawanan yang dilakukan korban, membuat tersangka panik lalu mengambil pisau dapur dan menggorok leher korban. Menurut fakta yang dipaparkan oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, tersangka merupakan seorang duda selama 10 tahun terakhir yang tidak memiliki pekerjaan dan suka ke tempat prostitusi. Tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

 

Menurut Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

 

Dalam Pasal 351 KUHP diatur:

Penganiayaan jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Berdasarkan pasal yang dimaksud, bahwa tersangka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dan/atau paling lama 7 tahun karena penganiayaan yang mengakibatkan mati.

 

 

Y

IZIN PENGGUNAAN AIR TANAH

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menandatangani aturan baru mengenai persetujuan penggunaan air tanah. Air tanah adalah air yang terdapat dalam tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Persetujuan penggunaan air tanah untuk memperoleh/mengambil air tanah untuk suatu kebutuhan. Peraturan ini dibuat dengan tujuan menjaga keberlanjutan penggunaan air tanah, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah dalam kegiatan usaha. Permohonan pengajuan penggunaan air tanah dapat diajukan oleh perorangan, kelompok masyarakat, Instansi Pemerintahan, Badan Hukum, maupun Lembaga Sosial. Dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, pengajuan permohonan persetujuan penggunaan air tanah untuk kegiatan:

  • Permohonan kebutuhan sehari-hari apabila:
  1. Penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau
  2. Penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok
  • Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada
  • Selain pemenuhan kebutuhan sehari-hari, antara lain:
  • Wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha
  • Pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau Kesehatan milik pemerintah
  • Penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas social lainnya
  • Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta atau perseorangan
  • Penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah

 

Permohonan diajukan dengan melampirkan formulir permohonan, bukti kepemilikan/penguasaan tanah, surat pernyataan bermaterai bahwa tanah tidak dalam proses sengketa, izin/dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, surat pernyataan kesanggupan membuat surat resapan, rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam m3/hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, gambar konstruksi sumur bor/gali.

Kepala Badan melalui Kepala PATGTL (Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan) akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang disampaikan. Pengeboran/penggalian tanah dilakukan paling lama 60 hari kalender setelah terbit surat persetujuan/pengeboran eksplorasi air tanah. Jika dalam waktu 60 hari kalender pengeboran/penggalian tidak dilakukan, maka surat persetujuan tersebut akan dinyatakan batal dan harus melakukan permohonan ulang. Izin yang diajukan selain untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi hanya dalam jangka waktu 7 tahun, setelah itu harus mengajukan permohonan kembali.

 

 

 

Y

RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA

Briptu MK dijatuhi hukuman 3,4 tahun sejak 20 Oktober 2023 atas kasus penembakan secara tidak sengaja dalam Pesta Bersih Dusun Pedukuhan Wuni, Gunung Kidul 14 Mei 2023. Kronologi berawal dari adanya keributan antar penonton yang terjadi pada saat pentas musik, 30 menit kemudian terdengarlah suara ledakan senjata api Briptu MK dari arah panggung dan mengenai salah seorang warga yaitu Aldi Aprianto. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. Briptu MK dikenakan Pasal 359 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berbunyi:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun”

 

Pada putusan Hakim selain dijatuhi hukuman penjara, Briptu MK diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar Rp. 157,6 juta kepada keluarga korban, maksimal 30 hari setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika Briptu MK tidak dapat membayar restitusi, maka harta yang dimiliki akan disita dan dilelang yang kemudian hasilnya akan diberikan kepada keluarga korban. Jika hasil pelelangan tersebut masih memiliki sisa, maka akan dikembalikan kepada Briptu MK. Pada hasil putusan ini, Briptu MK tidak mengajukan banding.

 

Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kepada korban tindak pidana/keluarga yang bersangkutan atas kerugian yang diderita atau dialami oleh korban. Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban:

“Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga”.

 

Sedangkan menurut PP No. 4 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban:

“Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk Tindakan tertentu.”

 

Pengajuan restitusi dapat diajukan oleh korban, keluarga atau kuasanya dengan surat kuasa khusus secara tertulis dalam Bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada pengadilan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebelum tuntutan dibacakan. Pengajuan restitusi dapat dilakukan sebelum/sesudah pelaku dinyatakan bersalah. Pengajuan restitusi memuat identitas pemohon, uraian tindak pidana, identitas pelaku, kerugian yang diderita, dan bentuk restitusi yang diajukan. Dalam restitusi wajib melampirkan bukti-bukti terkait yang dibutuhkan, surat kematian jika korban meninggal dunia, serta surat keterangan hubungan keluarga jika keluarganya yang mengajukan atau surat kuasa khusus jika diajukan oleh kuasa korban atau kuasa keluarga.

 

Pengadilan akan memeriksa dan menetapkan permohonan restitusi yang diajukan LPSK maksimal 30 hari sejak permohonan diterima. Penetapan permohonan tersebut diterima LPSK maksimal 7 hari sejak penetapan. Jika pengajuan restitusi dimohonkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan pelaku dinyatakan bersalah, maka LPSK akan menyampaikan permohonan beserta keputusan dan pertimbangannya kepada pengadilan. Setelah itu LPSK akan mengirimkan putusan tersebut kepada pemohon restitusi maksimal 7 hari setelah LPSK menerima putusan tersebut.

 

Jika dalam jangka waktu 30 hari pelaku atau pihak ketiga tidak memberikan restitusi, pemohon dapat melaporkan hal tersebut kepada LPSK dan pengadilan yang memberikan putusan. Jika restitusi diberikan secara bertahap atau terdapat keterlambatan dalam pelaksanaannya, maka pemohon harus melaporkan hal tersebut kepada pengadilan. Pelaku tindak pidana atau pihak ketiga harus melaporkan pemberian restitusi kepada LPSK dan Pengadilan untuk dibuatkan berita acara oleh LPSK dan diumumkan di papan pengumuman Pengadilan.

 

 

 

Y