RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA
Briptu MK dijatuhi hukuman 3,4 tahun sejak 20 Oktober 2023 atas kasus penembakan secara tidak sengaja dalam Pesta Bersih Dusun Pedukuhan Wuni, Gunung Kidul 14 Mei 2023. Kronologi berawal dari adanya keributan antar penonton yang terjadi pada saat pentas musik, 30 menit kemudian terdengarlah suara ledakan senjata api Briptu MK dari arah panggung dan mengenai salah seorang warga yaitu Aldi Aprianto. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. Briptu MK dikenakan Pasal 359 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun”
Pada putusan Hakim selain dijatuhi hukuman penjara, Briptu MK diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar Rp. 157,6 juta kepada keluarga korban, maksimal 30 hari setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika Briptu MK tidak dapat membayar restitusi, maka harta yang dimiliki akan disita dan dilelang yang kemudian hasilnya akan diberikan kepada keluarga korban. Jika hasil pelelangan tersebut masih memiliki sisa, maka akan dikembalikan kepada Briptu MK. Pada hasil putusan ini, Briptu MK tidak mengajukan banding.
Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kepada korban tindak pidana/keluarga yang bersangkutan atas kerugian yang diderita atau dialami oleh korban. Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban:
“Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga”.
Sedangkan menurut PP No. 4 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban:
“Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk Tindakan tertentu.”
Pengajuan restitusi dapat diajukan oleh korban, keluarga atau kuasanya dengan surat kuasa khusus secara tertulis dalam Bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada pengadilan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebelum tuntutan dibacakan. Pengajuan restitusi dapat dilakukan sebelum/sesudah pelaku dinyatakan bersalah. Pengajuan restitusi memuat identitas pemohon, uraian tindak pidana, identitas pelaku, kerugian yang diderita, dan bentuk restitusi yang diajukan. Dalam restitusi wajib melampirkan bukti-bukti terkait yang dibutuhkan, surat kematian jika korban meninggal dunia, serta surat keterangan hubungan keluarga jika keluarganya yang mengajukan atau surat kuasa khusus jika diajukan oleh kuasa korban atau kuasa keluarga.
Pengadilan akan memeriksa dan menetapkan permohonan restitusi yang diajukan LPSK maksimal 30 hari sejak permohonan diterima. Penetapan permohonan tersebut diterima LPSK maksimal 7 hari sejak penetapan. Jika pengajuan restitusi dimohonkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan pelaku dinyatakan bersalah, maka LPSK akan menyampaikan permohonan beserta keputusan dan pertimbangannya kepada pengadilan. Setelah itu LPSK akan mengirimkan putusan tersebut kepada pemohon restitusi maksimal 7 hari setelah LPSK menerima putusan tersebut.
Jika dalam jangka waktu 30 hari pelaku atau pihak ketiga tidak memberikan restitusi, pemohon dapat melaporkan hal tersebut kepada LPSK dan pengadilan yang memberikan putusan. Jika restitusi diberikan secara bertahap atau terdapat keterlambatan dalam pelaksanaannya, maka pemohon harus melaporkan hal tersebut kepada pengadilan. Pelaku tindak pidana atau pihak ketiga harus melaporkan pemberian restitusi kepada LPSK dan Pengadilan untuk dibuatkan berita acara oleh LPSK dan diumumkan di papan pengumuman Pengadilan.
Y