PUNGLI WNA DAN TPPO
Lima pegawai Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar modus fast track. Salah satunya merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI. Mereka ditangkap oleh Kejati Bali dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bali dan sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali. Mereka memanfaatkan Fast Track untuk menarik pungli terhadap traveler WNA, bahkan sejumlah petugas meminta pungli terhadap pelaku tindak pidana penjualanan orang (TPPO) dalam penjualan organ ginjal ke Kamboja. Kejati Bali menyita barang bukti uang sejumlah Rp. 100 Juta. Diduga setiap bulan mereka mendapatkan uang sejumlah Rp. 200 juta dari pungli.
Harya Seto ditahan selama 20 hari di rutan lapas kelas II A Kerobokan, Badung, Bali dan dijerat Pasal 12 Huruf A Jo Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidanapenjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
- pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
- pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;”
Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
“Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.”
Y