PREDATOR SEKSUAL WAJIB DI HUKUM! APA HUKUMNYA?

Sumatera Barat sedang heboh terkait dengan adanya seseorang bernama Rajab Harun yang ditangkap akibat mencabuli dan menyodomi 35 anak. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membujuk korbannya dengan memberikan rokok serta memperlihatkan film porno, setelah modus tersebut berhasil, tersangka melancarkan aksi bejatnya berupa mencabuli dan menyodomi korban. Selain hal tersebut pelaku bahkan tidak segan-segan mengancam memukul korban jika menolak ajakannya, atas hal tersebut pelaku diancam beberapa pasal- pasal yaitu:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pasal 76E

“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Pasal 82 ayat (1)

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Berdasarkan hal tersebut menurut kalian apakah hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah denda Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sudah cukup bagi seorang predator seksual?

Write a Reply or Comment