Ngintip? Siap-siap masuk penjara

Baru-baru ini media di gegerkan dengan adanya aksi keji yang dilakukan oleh seorang pria, dimana pria tersebut merekam wanita yang sedang berada di toilet SPBU tanpa izin dari wanita tersebut melalui kolong yang ada di bawah pintu toilet. Melihat dirinya di rekam, wanita tersebut menendang-nendang pintu toilet dengan maksud agar handphone yang di gunakan tersebut jatuh, namun HP tersebut tidak jatuh dan wanita tersebut lansung melaporkan tindakan tersebut ke petugas SPBU.

Setelah dilaporkan kepada petugas SPBU, petugas tersebut lansung melakukan pemeriksaan melalui CCTV dan diketahui dilakukan oleh seorang pria yang langsung pergi saat aksinya diketahui oleh korban. Melihat perbuatan keji tersebut sebenarnya apa sih hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap terduga pelaku atas aksi nya tersebut berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia? Berikut kita lihat pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatan tersebut:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Pasal 281 ayat (1):

“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; “ UU ITE
Pasal 27 ayat (1)

“(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 45 ayat (1)

“(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Merujuk kepada peraturan-peraturan yang ada, menurut kalian aksi dari terduga pelaku tersebut paling cocok di kenakan hukuman yang mana?

Apasih yang dimaksud dengan delik aduan?

Surnita alias Buncul merupakan seorang adik dari korban N, diketahui bahwa N meninggal di tangan Buncul dengan cara dianiaya menggunakan sebilah golok hal ini dikarenakan rasa sakit hati yang menimpa Buncul karena semasa hidup kakaknya kerap menghina istri dari Buncul dan perkataan tersebut mengakibatkan adanya rasa emosi yang mendalam oleh Buncul.

Setelah dilakukannya pembunuhan pihak kepolisian menetapkan Buncul dengan ancaman pidana yaitu Pasal 340 Junto 338 Junto Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 3. Merujuk kepada permasalahan tersebut sepertinya hal mengenai berita pembunuhan belakangan ini menjadi hal yang sering terjadi di Masyarakat namun sepertinya pembunuhan dalam rumah tangga merupakan hal yang dianggap jarang terjadi, selain itu mengenai kekerasan dalam rumah tangga sendiri merupakan delik aduan, delik aduan adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik apabila disetujui atau dilaporkan secara lansung oleh korban atau dengan kata lain pihak selain korban tidak dapat melakukan pengaduan terhadap permasalahan yang dialami korban. Terkait dengan delik aduan terdapat beberapa syarat-syarat yang diatur pada pasal berikut:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Pasal 74:

“(1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.

(2) Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.”

Akan tetapi, terkait delik aduan sendiri suatu aduan masih dapat ditarik kembali oleh pengadu tersebut yang mana hal tersebut sesuai dengan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Pasal 75:

Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

Merujuk kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan menurut kalian apakah kekerasan rumah tangga itu seharusnya dapat di adukan oleh semua orang atau tetap menyesuaikan dengan aturan yang ada saja?

LIBURAN BERUJUNG MAUT

 

Jembatan Kaca The Geong Mas yang berada di Banyumas pecah dan mengakibatkan korban jiwa. Salsh satu bagian jembatan pecah ketika 4 orang wanita sedang berfoto-foto di atasnya, 2 orang berpegangan pada rangka jembatan sedangkan 2 lainnya jatuh yang menyebabkan salah satunya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan tim Laboratorium Forensik Polda Jateng dan ahli serta beberapa saksi termasuk pengelola wisata. Jembatan kaca berbentuk letter T dengan tinggi dan panjang setiap sisinya 15 m serta menggunakan kaca jenis Tempered Glass yang memiliki ketebalan 12 mm itu ditutup.

 

Berdasarkan hasil forensik yang dipaparkan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, terdapat sambungan las besi pada penyangga jembatan kaca yang tidak simetris sehingga menyebabkan getaran. Busa yang digunakan untuk meredam getaran sudah mengeras akibat karat dan debu sehingga tidak dapat berfungsi secara optimal. Diketahui bahwa pemilik sekaligus pengelola mendesain sendiri Jembatan Kaca The Geong Mas, namun ia tidak memiliki sertifikasi layak fungsi. Bahkan wisata tersebut tidak memiliki izin dan belum melakukan sertifikasi ulang CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, Environtment Sustainability), serta tidak terdapat SOP yang terlihat untuk keamanan pengunjung. Pemilik sekaligus pengelola ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.

 

Pasal 359 KUHP menjelaskan bahwa:

Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.

 

Sedangkan dalam Pasal 360 KUHP menyatakan bahwa:

  • Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
  • Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500

 

Menurut kalian apakah peraturan yang ditetapkan sudah sesuai dengan situasi yang terjadi? Apakah terdapat peraturan lain yang dapat digunakan?

 

 

Y

Berawal arisan berakhir mendapatkan pidana?

Pihak rektorat Universitas Islam Bandung telah mengkonfirmasi terkait adanya dugaan penggelapan dan/atau penipuan yang dilakukan oleh mahasiswa nya yaitu seorang wanita berinisial JZF dan pasangan nya A, peristiwa ini bermula saat terdapat salah satu korban yang merasa curiga terhadap ketidakpastian investasi yang dikelola oleh JZF dan A yang mana setelahnya korban tersebut mengumpulkan korban lainnya lalu mendatangi rumah terduga pelaku, akan tetapi hasilnya nihil yang mana para terduga tidak dapat memberikan kepastian terkait pengembalian uang investasi tersebut yang ditotalkan sekitar Rp. 1.900.000.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah) dari sekitar 120 orang. Merujuk kepada permasalah tersebut apa sih kira-kira pasal-pasal yang sesuai bagi pelaku tersebut?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Pasal 372:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Pasal 378:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Berdasarkan pasal-pasal yang dijabarkan menurut kalian mana sih hukuman yang paling cocok diberikan kepada pelaku tersebut?

SELEBGRAM MEMBUANG BAYI DI BANDARA

Seorang selebgram dan model asal Semarang ditangkap oleh petugas Bandara Ngurah Rai Bali karena membuang jasad bayi di area parkir drop zone II Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Hal ini diketahui Ketika seorang petugas bandara menemukan sebuah bungkusan plastik dengan darah segar di area drop zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik I Gusti Ngurah Rai Bali. Plastik tersebut segera dibawa ke penampungan sementara sebelah barat Gedung Wisti Sabha lama dan Ketika dibuka berisi mayat bayi laki-laki dengan tali pusar dan ari-ari yang masih lengkap. Petugas segera mengecek CCTV, pelaku terlihat datang dengan mobil sigra yang ternyata merupakan taksi online.

 

Menurut keterangan, pelaku merasakan sakit perut sejak pukul 03.00 WITA hingga sekitar pukul 08.00 WITA ketika pelaku sedang berada di toilet ia baru menyadari telah melahirkan seorang bayi. Pada saat itu pelaku sedang menginap dengan pacarnya yang berkebangsaan Singapura di daerah Legian dan sang pacar tidak mengetahui kehamilannya. Ketika mengetahui bahwa ia melahirkan seorang bayi laki-laki, ia langsung menyiramnya beberapa kali agar suara tangisan bayi itu tidak terdengar oleh kekasihnya yang sedang tidur, ia juga sempat berusaha memasukkan bayi ke dalam kloset. Pelaku lalu membersihkan darah yang ada di toilet lalu memasukkan bayinya yang sudah meninggal ke dalam plastik. Setelah membuang bayinya, ia langsung pulang ke Semarang menggunakan pesawat.

 

Berdasarkan berita yang beredar, pelaku mengaku bahwa ia hamil sebelum berpacaran dengan pacarnya yang sekarang dan ia juga berhubungan dengan beberapa pria sehingga tidak mengetahui siapa ayah dari sang anak. Pelaku ditangkap oleh Kepolisian Resor Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah. Pelaku dikenakan Pasal 342 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

 

Menurut Pasal 342 KUHP :

Seorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan yang diambilnya karena takut akan diketahui bahwa ia akan melahirkan anak, menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan berencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Menurut kalian apakah peraturan ini sudah sesuai dengan keadaan yang lain? Atau terdapat peraturan lain yang sesuai?

 

 

Y

WAJIB PAJAK SIAPA SAJA YAA??

Sekretaris daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta 2024, ingin bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk mengembangkan potensi pajak yaitu pajak layanan pada online shop dan ojek online. Rasyidi Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, menganggap bahwa adanya potensi besar pendapatan daerah apabila transportasi online dikenakan pajak.

Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, bentuk usaha tetap. Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Sedangkan objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Objek pajak orang pribadi memiliki batas umur yaitu minimal 18 tahun.

Berikut ini yang tidak akan dimintai pajak yaitu bantuan atau sumbangan; harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; warisan; harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan; penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit); pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi; dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri; iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai; penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun; bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia; sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut; bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Dalam pemungutan pajak, terdapat pengelompokkan yaitu pengelolaan pajak pada pusat yaitu Direktorat Jendral Pajak, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Direktorat Jendral Pajak mengelola Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi Bangunan (PBB) tertentu, Pajak Karbon. Pajak Provinsi terdiri dari Pajak kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Sedangkan pajak Kabupaten/Kota yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Menurut kalian Pajak Online Shop dan Pajak Ojek Online termasuk kelompok yang mana??

 

 

Y

hah? merekam tanpa izin emang bisa dipenjara?

Baru-baru ini sedang viral video seorang ibu-ibu hamil yang sedang marah-marah di KRL, ibu tersebut mengamuk lantaran di rekam oleh penumpang lain tanpa izin dikarenakan penampilannya terbuka dan fotonya dibagikan di grup penumpang tersebut. Setelah kejadian tersebut ibu itu mengetahui video nya disebarkan oleh penumpang tersebut karena penumpang itu mengirimkan videonya ke temannya yang duduk bersebelahan dengan ibu itu, melihat dirinya di rekam lantas ibu tersebut mengamuk dan akibat dari hal itu dirinya mengalami keguguran padahal ia sudah menantikan kehamilannya selama 2 (dua) tahun, melihat kepada permasalahan itu sebenarnya terdapat beberapa pasal-pasal yang dapat dikenakan bagi seorang yang merekam orang lain tanpa izin dari pihak yang direkam, berikut kita lampirkan pasal- pasal tersebut:

Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.”

Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pasal 45 ayat (1) UU ITE:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Merujuk kepada peraturan-peraturan yang telah disebutkan di atas menurut kalian bagaimana nih? Apakah menurut kalian aturan nya sudah cukup atau perlu ada peraturan yang lebih khusus dan rinci mengatur mengenai perekaman tanpa izin?

BERAWAL BALAPAN BERUJUNG PENGRUSAKAN MOTOR

Sebuah video viral di media sosial, adanya balapan liar di daerah Ponorogo. Terlihat di video banyak yang melakukan balap liar sambil memainkan gas. Karena banyaknya yang mengikuti balapan hingga jalan terlihat padat, salah satunya jatuh dari motor. Ketika ia sedang berusaha bangun, seorang warga langsung menendang motornya diikuti warga yang lainnya yang membuat ia langsung pergi menjauh dari motornya.

 

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tiap jalan baik antarkota, Kawasan pemukiman, Kawasan perkotaan, maupun jalan bebas hambatan memiliki batas kecapatan paling tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pada jalan bebas hambatan, batas maksimal dalam kodisi arus bebas yaitu 60 Km/Jam. Pengemudi kendaraan bermotor juga dilarang melakukan balapan dengan kendaraan lain. Pada Pasal 297 disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)”

 

Dalam KUHP Pasal 406 ayat (1), disebutkan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

 

Dan pada Pasal 170 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa:

“Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.”

 

Pasal 503 ayat (1) KUHP

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp. 225; barang siapa yang membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu

 

Pada beberapa pasal di atas dijelaskan bahwa siapapun dilarang membawa kendaraan dengan kecepatan di atas standar yang telah ditentukan dan melakukan balapan liar pada jalan-jalan umum. Serta, dilarang untuk membuat keributan di malam hari yang membuat orang terganggu. Sedangkan, dalam pasal yang lainnya dijelaskan bahwa dilarang merusak barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.

 

Menurut kalian siapakah yang bersalah?

 

 

Y

Kalau kecelakaan karena mengantuk, bisa dihukum ngga sih?

Baru-baru ini publik sedang digemparkan dengan adanya video yang memperlihatkan orang yang sedang berfoto-foto di atas motor ditabrak oleh mobil Fortuner yang sedang mengebut, dugaan awal mengatakan bahwa pengemudi tersebut di duga mengendarakan mobilnya dengan keadaan mabuk namun tidak lama berselang diketahui bahwa pengendara tersebut mengendarakan kendaraan bukan sedang mabuk melainkan sedang mengantuk oleh karena nya dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 283 juncto 229 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Terkait dengan hal tersebut mari kita ketahui apa sih isi dari pasal yang di terapkan bagi orang yang mengendarakan kendaraannya dalam keadaan mengantuk:

Pasal 310 ayat 1:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)

Pasal 310 ayat 3:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 283:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 229:

(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas: a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.

(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang

(4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat
(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan

Jadi melihat kepada pasal-pasal yang dijerat kepada tersangka menurut kalian apakah sudah cukup atau perlu di cantumkan pasal lainnya?

MENGAJAK GOLPUT DAPAT DIPIDANA??

Pemilu adalah pemilihan umum seorang kepala daerah maupun Negara. Pemilu merupakan suatu hal yang penting, karena Masyarakat harus menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah atau negara dalam 5 tahun ke depan. Sebentar lagi kita akan mengadakan pemilu yaitu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, seluruh masyarakat yang telah terdaftar pada pemilu sebagai pemilih diharapkan untuk menggunakan hak pilihnya. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan golput atau golongan putih yaitu tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu ataupun mengajak orang untuk melakukan golput.

 

Pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 515 menyatakan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)”.

Dalam Pasal 523 disebutkan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

 

Berdasarkan peraturan tersebut, siapapun tidak diperbolehkan memberikan suatu janji, uang atau materi lainnya kepada orang lain untuk melakukan golput, memilih calon lain, dsn menggunakan hak pilihnya dengan cara lain pada saat pemilu dilaksanakan. Jika ada yang melakukan hal-hal tersebut dapat dipidana maksimal 3 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp. 36 juta. Dari peraturan tersebut dengan jelas disebutkan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan pada saat pemilu sedang berlangsung.

 

Lalu bagaimana jika hal itu dilakukan sebelum pemilu dilaksanakan? Apakah akan mendapatkan hukuman? Menurut pendapat kalian bagaimana nih??

 

 

Y