ANAK PENEGAK HUKUM, TIDAK TAAT ATURAN?

Putri dari seorang oknum polisi yaitu Bripka E mengalami tabrakan dengan pengendara lainnya. Setelah itu ia menghubungi ayahnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Ketika ayahnya datang mereka bersepakat untuk bertemu di Mapolda Sumsel. Ternyata ditemukan fakta bahwa kendaraan yang dikendarai anaknya yaitu Fortuner dengan nomor polisi BG 99 ED dan mobil yang digunakan Bripka E yaitu Alphard dengan nomor BG 999 ED merupakan plat nomor bodong. Plat nomor yang tidak sesuai tersebut diketahui saat polisi melakukan penyelidikan. Sang putri juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dikarenakan masih di bawah umur.

 

Menurut Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

Dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Menurut kalian bagaimana nih??

 

 

 

 

Y

KEBAKARAN KARENA KELALAIAN

3 rumah kontrakan 2 lantai yang digunakan sebagai bengkel dan kios bensin eceran terbakar. Berawal dari motor Siti yang tiba-tiba menabrak bensin eceran yang ada di bengkel tersebut. Api dapat dipadamkan setelah 12 unit mobil pemadam kebakaran telah dikerahkan ke lokasi. Terdapat satu korban meninggal dunia dikarenakan terjebak di lantai 2 pada saat memasak. Siti mengalami luka bakar dan dibawa ke klinik terdekat. Diketahui bahwa pemilik bangunan mengalami kerugian sebesar Rp. 300 juta.

 

Menurut Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4500 , jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 menyebutkan bahwa:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

 

 

 

 

Y

BEBAS TARIF IMPOR MOBIL LISTRIK

Pemerintah Indonesia membebaskan biaya impor mobil listrik berbasis battery electric vehicle (BEV) dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan yang ditetapkan pada 8 Desember 2023. Hal tersebut untuk percepatan program kendaraan listrik pada transportasi jalan. Tetapi pembebasan biaya tersebut hanya diperuntukkan bagi produsen yang akan atau sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur di dalam negeri serta ingin meningkatkan kapasitas produksi mobil listrik.

 

Dalam Pasal 12

  • Dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut:
    1. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana b. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau
    2. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru, dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari itnpor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL Berbasis Baterai sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.dimaksud dalam Pasal 6;

 

Pasal 18

  • Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.
  • Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

 

 

 

 

Y

PERNIKAHAN SESAMA JENIS

 

AY dan IH ramai diberitakan karena melakukan pernikahan sesame jenis di Cianjur. Pasangan tersebut membohongi keluarga bahkan KUA, agar pernikahan tersebut terjadi. Berawal dari berkenalan di Facebook lalu menjalani hubungan jarak jauh, mereka pun merencanakan pernikahan. Niat tersebut tidak disetujui karena AY tidak dapat memberikan identitasnya, namun mereka mengatakan telah mendapatkan rekomendasi dari KUA Sukaresmi yang tidak diperlihatkan kepada keluarga. Beberapa hari setelah pernikahan orang tua IH merasa curiga hingga melakukan pengecekan di kantor desa bahkan KUA serta mendesak AY untuk menunjukkan identitasnya. Ternyata berdasarkan identitas yang dimiliki, AY merupakan seorang perempuan berhijab. Saat ini AY tinggal di rumah salah seorang warga dikarenakan ia masih memiliki hutang terhadap salah satu warga sebesar Rp 57 juta untuk keperluan pernikahannya. Orang tua IH enggan melaporkan mereka ke polisi terkait pernikahan tersebut karena pasangan tersebut akan berpisah.

 

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.

 

Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

 

 

Menurut kalian apa yang harus dilakukan ketika mengetahui hal tersebut terjadi di sekitar kita??

 

 

 

 

Y

PENJUAL SEMANGKA CEKCOK HINGGA NYAWA MELAYANG

Baru-baru ini media sosial di gemparkan dengan adanya keributan antara seorang penjual semangka dengan orang tak dikenal di daerah Jakarta Timur, kasus ini bermula dengan adanya dugaan perselingkuhan yang di lakukan antara korban dengan istri pelaku, menanggapi hal tersebut pelaku yang tidak terima melakukan penyiraman air keras hingga pembacokan kepada korban. Akibat dari peristiwa tersebut korban meninggal dunia dan pelaku sempat melarikan diri, namun kabar terkini pelaku sudah tertangkap dan pihak berwajib sedang mendalami motif yang dilakukan oleh pelaku. Menanggapi hal ini sekiranya apa saja sih pasal yang dapat dikenakan bagi pelaku? Berikut penjelasannya

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 340

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Terkait dengan hal yang terjadi ini, perlu di lihat terlebih dahulu niat dari pelaku, jika diketahui sebelum dilakukannya pembunuhan sudah ada perencanaan terlebih dahulu maka pelaku dapat dikenakan pasal terkait pembunuhan berencana.

BERAWAL MABUK BERAKHIR PENGEROYOKAN

Pada pergantian malam tahun baru, diketahui bahwa salah satu seleb tiktok yaitu Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan “Cogil” terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap anak dari anggota DPRD. Kasus tersebut diawali dengan Satria menjadi tamu undangan oleh salah satu kafe di Batam, saat berada di sana diketahui antara Satria dengan korban bersenggolan hingga mengakibatkan per cek-cokan, setelah hal tersebut Satria bersama dengan 3 orang temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut yang mana korban diketahui masih dibawah umur (16 tahun). Terhadap kejadian ini apa saja ya hukum yang dapat dikenakan bagi Satria?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pasal 170 ayat (1)
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 76C
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”

Pasal 80

(1)“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2)Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3)Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4)Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.”

Merujuk kepada pasal-pasal di atas, apakah hukuman bagi Satria sudah cukup?

HARTA GONO GINI

Gideon Tengker menggugat mantan istrinya yaitu Rieta Amalia sejumlah Rp. 300 Milyar terkait harta gono-gini yang sebelumnya sejumlah Rp. 100 Milyar. Diketahui bahwa orang tua Nagita Slavina tersebut, telah bercerai sejak tahun 2013. Aset dalam gugatan tersebut yaitu 4 rumah yang berada di Kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Rumah Produksi Frame Ritz, Restoran Rietz Kitchen, Resort Wyndham, Tamansari Jivva di Bali, Rumah Luwih Beach Resort di Bali, dan 3 unit Apartemen di The Capital Residence. Gideon baru-baru ini sempat membuat laporan atas dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Rieta Amalia di Bareskrim Polri, namun laporan tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.

 

Harta gono-gini ialah harta bersama yang didapatkan selama pernikahan berlangsung. Pembagian harta gono-gini berdasarkan hukum agama masing-masing, terkecuali hal tersebut telah diatur dalam perjanjian perkawinan. Harta bawaan suami atau istri bukan merupakan harta gono-gini kecuali hal tersebut telah diatur dalam perjanjian perkawinan.

 

Pasal 35

  • Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  • Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

 

Pasal 37

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

 

 

 

 

Y

ANTI NARKOBA, KOK DICOBA??

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap Ketua LSM Anti Narkotika berinisial RH pada 13 November lalu. RH ditangkap bersama sang suami MH di rumahnya yang merupakan Wakil Sekretaris LSM Walet Reaksi Cepat Birendra di wilayah Kalimatan Selatan yaitu Penggiat Anti Narkoba dan Penanggulangan Bencana. Tersangka diduga menyalahgunakan dan mengedarkan sabu-sabu di Banjarmasin. Terdapat 4 orang lainnya yang ditangkap terkait pengedaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan berhasil menyita sekitar 85,06 gram sabu-sabu.

 

RH terjerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah.

 

Sedangkan MH dan 4 lainnya terjerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu:

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

 

Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

 

 

 

Y

SEDOT LEMAK BERUJUNG DUKA

Nanie Darham melakukan operasi sedot lemak pada 21 Oktober 2023. Sebelumnya, ia telah melakukan konsultasi pada 6 Oktober 2023. Usai melakukan konsultasi di dua klinik, salah satu dokter menyanggupi untuk melakukan operasi sedot lemak tersebut. Biaya operasi untuk sedot lemak tersebut sebesar Rp 200 juta, namun dokter menawarkan tambahan operasi pada pinggang dan bokong sehingga total biaya operasi tersebut ialah Rp 300 juta. Nanie tertarik untuk melakukan operasi tersebut dan membayar DP sebesar Rp 10 juta. Menurut keterangan keluarga, berdasarkan pesan pihak klinik kepada Nanie bahwa tindakan lebih baik dilakukan sekaligus dan tindakan tersebut aman bagi ibu yang masih menyusui.

Sebelum melakukan operasi. Nanie melakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu baru baru masuk ke dalam ruang operasi dan ditangani oleh beberapa dokter. Pada saat operasi sedang berjalan yang seharusnya hanya 2 jam menjadi 5 jam, kemudian kondisi Nanie tidak stabil hingga dilarikan ke rumah sakit. Namun, ketika sampai IGD Nanie Darham dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga melaporkan klinik tersebut atas dugaan malpraktek ke Polres Metro Jakarta Selatan. Karena menurut kuasa hukum keluarga, Nanie Darham baru saja melahirkan 2 bulan sebelum tindakan operasi tersebut dan dokter kandungan yang menanganinya belum memperbolehkan tindakan operasi apapun minimal 6 bulan pasca melahirkan.

 

Berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

 

Sedangkan dalam Pasal 440 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

  • Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

 

 

Y

PERBURUAN LIAR

Belasan hewan ditemukan mati pada mobil di Taman Nasional Bali Barat Buleleng. Berawal dari seorang petugas jaga yang melihat sebuah mobil Toyota Kijang di Kawasan TNBB, sedangkan portal pintu masuk Kawasan TNBB sudah ditutup. Petugas langsung mengejar mobil tersebut, namun ditemukan dalam keadaan tidak ada orang. Petugas hanya menemukan belasan satwa dengan bekas lubang peluru di tubuhnya. Petugas juga menemukan sebuah KTP yang tertinggal di dalam mobil tersebut berinisial KD (19). KD kemudian ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Klungkung, Bali. Diketahui bahwa ia menjalankan aksinya tersebut bersama 3 temannya yang belum ditangkap. Polisi menetapkan tiga orang tersebut dengan inisial KS, HB dan PTAW yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Menurut Pasal 1 ayat 14 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:

“Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi”

 

Dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur bahwa:

“Setiap orang dilarang untuk:

  1. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
  2. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
  3. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  4. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  5. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”

 

Pada pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dijelaskan bahwa:

“Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).”

 

Menurut kalian bagaimana ya cara menanggulangi perbuatan tersebut??

 

 

Y