IZIN PENGGUNAAN AIR TANAH

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menandatangani aturan baru mengenai persetujuan penggunaan air tanah. Air tanah adalah air yang terdapat dalam tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Persetujuan penggunaan air tanah untuk memperoleh/mengambil air tanah untuk suatu kebutuhan. Peraturan ini dibuat dengan tujuan menjaga keberlanjutan penggunaan air tanah, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah dalam kegiatan usaha. Permohonan pengajuan penggunaan air tanah dapat diajukan oleh perorangan, kelompok masyarakat, Instansi Pemerintahan, Badan Hukum, maupun Lembaga Sosial. Dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, pengajuan permohonan persetujuan penggunaan air tanah untuk kegiatan:

  • Permohonan kebutuhan sehari-hari apabila:
  1. Penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau
  2. Penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok
  • Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada
  • Selain pemenuhan kebutuhan sehari-hari, antara lain:
  • Wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha
  • Pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau Kesehatan milik pemerintah
  • Penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas social lainnya
  • Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta atau perseorangan
  • Penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah

 

Permohonan diajukan dengan melampirkan formulir permohonan, bukti kepemilikan/penguasaan tanah, surat pernyataan bermaterai bahwa tanah tidak dalam proses sengketa, izin/dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, surat pernyataan kesanggupan membuat surat resapan, rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam m3/hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, gambar konstruksi sumur bor/gali.

Kepala Badan melalui Kepala PATGTL (Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan) akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang disampaikan. Pengeboran/penggalian tanah dilakukan paling lama 60 hari kalender setelah terbit surat persetujuan/pengeboran eksplorasi air tanah. Jika dalam waktu 60 hari kalender pengeboran/penggalian tidak dilakukan, maka surat persetujuan tersebut akan dinyatakan batal dan harus melakukan permohonan ulang. Izin yang diajukan selain untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi hanya dalam jangka waktu 7 tahun, setelah itu harus mengajukan permohonan kembali.

 

 

 

Y

Write a Reply or Comment