Pidana bagi yang mempermainkan kitab suci?
Aksi keji diketahui terjadi baru-baru ini oleh seorang pemuda berinisial NW, pemuda tersebut melakukan tindakan berupa menempelkan kemaluan ke al-quran dalam aksinya tersebut pemuda itu tidak menggunakan sehelai busana di tubuhnya. Hal itu merupakan suatu tindakan yang dianggap sangat keji karena secara langsung melakukan penodaan terhadap kitab suci bagi umat islam, akibat hal tersebut NW ditangkap dan dijerat pasal penodaan agama yaitu Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berikut bunyi pasal tersebut:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
- yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
- dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Terkait dengan Pasal tersebut apa saja unsur-unsur seseorang dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penistaan agama:
- Pelaku dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
- Pelaku dengan sengaja dengan maksud agar seseorang tidak mengikuti aliran agama apapun;
- Perbuatan dilakukan di muka umum atau melalui media tertulis atau elektronik.
Berdasarkan pasal tersebut diketahui bahwa NW telah memenuhi unsur-unsurnya salah satunya adalah beliau telah melakukan suatu perbuatan sengaja dengan maksud penodaan terhadap suatu agama di media elektronik, akibat hal tersebut NW hanya dipidana selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara. Menurut kalian apakah hukumannya perlu diperberat atau hukumannya sudah cukup?