MINUMAN KERAS MENGGIRING KE SEL??

Pria berinisial RN ditangkap polisi usai melakukan pembakaran saat dalam pengaruh minuman keras (miras). Berawal dari pelaku mengonsumsi miras di kali acai pada minggu 7 januari 2023. Pada pukul 03.30 WIT ia membakar warung makan di depan kali acai, pada pukul 05.30 WIT ia membakar truk menggunakan korek api yang ia bawa sejak awal, pukul 05.45 WIT ia mencoba membakar SD Al-Hidayah dengan membakar kertas namun gagal karena diketahui oleh warga. Setelah itu membakar sebuah sepeda motor di Komplek Pasar Youtefa serta rumah didekatnya. Pukul 06.40 WIT ia melakukan pembakaran di lantai paling atas Hotel Bunga Youtefa, lalu membakar kios yang ada di Pasar Youtefa. Polisi menangkap pelaku di Distrik Abepura Jayapura dan dikenakan Pasal 187 ayat 1.

 

Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa:

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
  2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
  3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.

 

 

Menurut kalian apakah efek dari minuman keras dapat membahayakan diri kita saja atau membahayakan orang sekitar juga??

 

 

Y

TIDAK MENGAJUKAN PINJAMAN NAMUN TERDAPAT TERDAPAT TAGIHAN?!

Kacung Supriatna yang merupakan seorang petani di Bekasi Jawa Barat dikagetkan ketika terdapat tagihan hutang hampir Rp 4 miliar atas nama dirinya sejak 2021 padahal ia tidak pernah mengajukan hutang. Ia ditagih oleh tiga orang yang mengaku dari pihak Bank Jakarta yang meminta Kacung melunasi pinjaman hampir Rp 4 miliar dengan agunan sertifikat tanah seluas 9.573 M2. Diketahui bahwa sertifikat tersebut dipinjam oleh sang kakak untuk kepentingan pemecahan sertifikat hampir 20 tahun yang lalu. Berkas yang terdapat di kantor notaris, BPN Kabupaten Bekasi hingga Bank pun terdapat kejanggalan. Tanda tangan yang terdapat pada e-KTP tersebut berbeda dengan yang asli, terdapat surat nikah yang diketahui bahwa Kacung tidak memiliki surat nikah, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPTT) atas nama Kacung yang seharusnya SPTT tersebut atas nama orang tua Kacung. Kacung dan anaknya Karyan, sudah 4 kali mendatangi pihak keuangan untuk klarifikasi. Kacung melaporkan peristiwa tersebut ke BPN, OJK serta Polres Metro Bekasi dan laporannya teregister dengan nomor: LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

 

Hal tersebut dikenakan Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), 264 KUHP, 266 KUHP atas pemalsuan surat dan keterangan palsu, 372 KUHP tentang gadai tanpa izin dan 385 KUHP mengenai penyerobotan tanah.

 

Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu

 

Pasal 385 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.

 

 

Y

HAJATAN MENUTUP JALAN?

 

Pada 9 Januari 2024, tersebar sebuah video petugas kepolisian dan Satpol PP sedang menegur warga yang menggelar hajatan hingga menutup jalan di Kawasan Kembangan Jakarta Barat. Berdasarkan video, terlihat para pengendara motor diarahkan untuk menerabas tenda hajatan karena tenda tersebut menutup akses jalan Masyarakat. Diduga bahwa warga tersebut telah menyalahgunakan izin yang diberikan.

 

Dalam pasal 127 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 15 Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 Peraturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas, penggunan jalan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional dan jalan provinsi untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, sedangkan penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah dan/atau kepentingan pribadi. Pada Pasal 128 dijelaskan bahwa penutupan jalan dapat diizinkan jika terdapat jalan alternatif dan pengalihannya dapat dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara serta telah mendapatkan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Berdasarkan Pasal 17 ayat 2 Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 Peraturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas:

Tata cara memperoleh izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:

  1. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan Jalan nasional dan provinsi;
  2. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan Jalan kabupaten/kota;
  3. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan Jalan desa.

 

Menurut Pasal 19 Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 Peraturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas:

Dalam hal penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas yang mengakibatkan dilakukan penutupan Jalan dan pengalihan arus lalu lintas melalui Jalan alternatif, petugas yang ditempatkan pada ruas-ruas Jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib memantau perkembangan situasi kondisi lalu lintas di tempat tersebut.

 

 

Y

BERJASA KEPADA NEGARA KOK KORUPSI??

Rafael Alun Trisambodo dijatuhkan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu tersebut terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan hasil korupsi. Sebelumnya, sang kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Rafael tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa, mengembalikan seluruh aset milik Rafael, istrinya maupun aset harta waris orang tuanya. Junaedi juga memohon agar nama baik dan harkat martabat terdakwa dipulihkan karena ia belum pernah dihukum, bersikap sopan, bersikap kooperatif terhadap peoses hukum serta telah berjasa kepada negara.

 

Dalam pidana dikenal alasan pembenar dan pemaaf. Alasan pembenar ialah suatu alasan yang dapat menjadikan suatu tindakan pelanggaran hukum dapat dibenarkan. Sedangkan alasan pemaaf merupakan suatu alasan yang dapat menghapus kesalahan si pelaku tindak pidana, namun perbuatan tersebut tetap perbuatan melawan hukum. Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai hal tersebut:

Pasal 44

  • Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
  • Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

 

Pasal 48

Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa (overmacht), tidak dipidana.

 

Pasal 49

  • Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
  • Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

 

Pasal 50

Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.

 

Pasal 51

  • Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
  • Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

 

 

 

Menurut kalian, apakah dalam kasus tersebut terdakwa memiliki alasan pembenar atau pemaaf??

 

 

 

Y

BARANG HILANG?! TANGGUNG JAWAB SIAPA YAA?

 

Telah terjadi kehilangan barang pada bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) Rosalia Indah rute Wonosobo-Ciputat. Hal tersebut ramai dibicarakan di X, berawal dari cuitan salah satu penumpang yang mengaku kehilangan IPAD yang ada di dalam tasnya. Ketika sampai di terminal tujuan, ia menyadari bahwa resleting tasnya seperti diberi lem sehingga tidak dapat dibuka. Saat ia berhasil membukanya di rumah, ternyata IPAD nya sudah digantikan dengan sebuah buku dengan keramik. Penumpang langsung menghubungi Customer Service (CS) Rosalia Indah tetapi pihak CS mengatakan bahwa “barang pribadi adalah tanggung jawab penumpang, kehilangan barang bukan tanggung jawab kami”. Penumpang menuntut Rosalia Indah salah satunya atas ganti kerugian barang yang hilang. Direktur PT Rosalia Indah Transport FX Adimas Rosdian menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengganti kerugian atas barang hilang tersebut karena dalam pihak bus sudah dijelaskan bahwa “kehilangan barang bawaan penumpang baik non-bagasi dan non-label bukan menjadi tanggung jawab Perusahaan”.

 

Menurut Pasal 192 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan Penumpang, kecuali jika Penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut.

 

Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Konsumen:

Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

 

Dan pada Pasal 7 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Konsumen:

Kewajiban pelaku usaha adalah memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

 

 

Jadi bagaimana ya kalau kita kehilangan barang???

 

 

 

 

 

Y

ILLEGAL ACCESS??

Inara Rusli dilaporkan oleh virgoun terkait adanya dugaan Illegal Access dan/atau penyebaran data pribadi melalui media elektronik pada Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor LP/B/3830/VII/2023 pada 4 Juli 2023 mengenai Inara yang mengakses percakapan pribadinya dan mengunggahnya ke media sosial tanpa izin. Kuasa hukum Inara menyatakan pihaknya keberatan atas dugaan tersebut dikarenakan hal itu terjadi saat Inara masih menjadi istri sah Virgoun sehingga hal tersebut biasa terjadi dalam rumah tangga. Menurut Inara, mengecek handphone pasangan merupakan hal yang wajar serta Virgoun yang memberi handphone tersebut kapada Inara.

 

Menurut Prof. Widodo dalam bukunya Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi, pengertian akses tidak sah atau illegal access yaitu perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak memasuki komputer atau sistem atau jaringan komputer milik pihak lain yang bukan difungsikan sebagai akses publik melainkan akses pribadi. Illegal Access yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memasuki atau mengakses sistem komputer.

 

Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik Pasal 30:

  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

 

Dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik juga dijelaskan bahwa:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

 

Pasal 46 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik menyatakan bahwa:

  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 

 

Y

PEMBAGIAN WARIS UNTUK PASANGAN WNA

Kiki Fatmala artis yang membintangi serial Mariam Si Manis Jembatan Ancol meninggal dunia pada 2 Desember dan dimakamkan di San Diego Hills Memorial Parks. Ia menderita kanker paru sejak 2 tahun terakhir. Namun kondisinya menurun dalam satu tahun terakhir. Beredar bahwa ia telah membuat surat wasiat sejak mengetahui penyakit tersebut. Siapakah yang akan mewarisi harta yang dimilikinya? Berdasarkan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

“anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orang tua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.”

 

Namun, diketahui bahwa ia tidak memiliki anak dan sang suami merupakan Warga Negara Asing (WNA). Dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa:

  • Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
  • Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
  • Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
  • Selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.

 

Dan dalam Pasal 26 ayat 2 dijelaskan bahwa:

Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga-negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut Kembali.

 

Berdasarkan peraturan tersebut, suami Kiki Fatmala dapat menerima warisan namun tidak dapat memperoleh hak milik di Indonesia dikarenakan ia bukan WNI. Jika ia mendapatkan warisan tanah, maka tanah tersebut akan jatuh kepada Negara atau ia dapat menjual tanah tersebut satu tahun setelah ia memperoleh tanah itu.

 

 

 

Y

ODGJ BOLEH MENCOBLOS?!

 

KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan bahwa ODGJ tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih agar suaranya dapat diperhitungkan di Pemilu 2024. Ia juga mengatakan bahwa nantinya aka nada pendampingan kepada ODGJ saat mendatangi TPS.

 

Menurut Pasal 5 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:

Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu.

 

Pasal 13 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga disebutkan bahwa:

Hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

  1. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
  2. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
  3. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
  4. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
  5. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
  6. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
  7. memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
  8. memperoleh pendidikan politik.

 

Pasal 57 ayat 3 Undang-Undang N0. 8 Tahun 2015 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang:

“Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

  1. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau
  2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap.”

 

Dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015, kalimat “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap jika kalimat tersebut memiliki pengertian “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum”.

 

 

 

Y

PENEGAK HUKUM MELAKUKAN PENGANCAMAN??

Putri dari seorang oknum polisi yaitu Bripka E mengalami tabrakan dengan pengendara lainnya. Setelah itu ia menghubungi ayahnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Ketika ayahnya datang mereka bersepakat untuk bertemu di Mapolda Sumsel. Namun, ia melaju kencang kearah lain. Terdapat video yang menunjukkan bahwa sang polisi sempat melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Bripka E akhirnya dilaporkan dan langsung ditangani oleh pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel di Mapolda Sumsel.

 

Menurut Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa:

Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

 

Sedangkan dalam Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban:

Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

 

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, Bripka E akan dijerat Pasal 335 tentang Pengancaman. Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
    1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
    2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
  • Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

 

 

 

 

Y

MENCORET UANG DAPAT DIPIDANA?

Beredar sebuah unggahan gambar pahlawan asal Papua Frans Kaisiepo pada pecahan uang Rp. 10.000,00 dicoret-coret. Unggahan tersebut banyak menarik perhatian warganet dikarenakan uang merupakan alat transaksi jual beli. Menurut Kepala Departemen Bank Indonesia yaitu Marlison Hakim mengatakan bahwa uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara sehingga dilarang untuk mencoret atau membubuhkan apapun pada uang rupiah. Uang yang sudah dicoret tersebut memang masih dapat digunakan, namun sudah masuk dalam kategori tidak layak edar. Bank Indonesia menghimbau kepada Masyarakat untuk menukarkan uang tersebut dengan uang baru di Bank Indonesia ataupun Lembaga Perbankan agar mendapatkan uang yang layak edar.

Berdasarkan panduan Bank Indonesia yang termasuk ke dalam uang yang tidak layak edar yaitu uang lusuh atau cacat, uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dan uang rusak. Uang tersebut akan dimusnahkan bersama uang yang masih layak edar dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat. Pemusnahan tersebut diracik, dilebur, atau dengan cara lain hingga tidak menyerupai rupiah.

 

Menurut Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang:

Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Pada Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan bahwa:

Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

 

 

 

 

 

Y