ILLEGAL ACCESS??

Inara Rusli dilaporkan oleh virgoun terkait adanya dugaan Illegal Access dan/atau penyebaran data pribadi melalui media elektronik pada Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor LP/B/3830/VII/2023 pada 4 Juli 2023 mengenai Inara yang mengakses percakapan pribadinya dan mengunggahnya ke media sosial tanpa izin. Kuasa hukum Inara menyatakan pihaknya keberatan atas dugaan tersebut dikarenakan hal itu terjadi saat Inara masih menjadi istri sah Virgoun sehingga hal tersebut biasa terjadi dalam rumah tangga. Menurut Inara, mengecek handphone pasangan merupakan hal yang wajar serta Virgoun yang memberi handphone tersebut kapada Inara.

 

Menurut Prof. Widodo dalam bukunya Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi, pengertian akses tidak sah atau illegal access yaitu perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak memasuki komputer atau sistem atau jaringan komputer milik pihak lain yang bukan difungsikan sebagai akses publik melainkan akses pribadi. Illegal Access yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memasuki atau mengakses sistem komputer.

 

Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik Pasal 30:

  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

 

Dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik juga dijelaskan bahwa:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

 

Pasal 46 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik menyatakan bahwa:

  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 

 

Y

Write a Reply or Comment