BARANG HILANG?! TANGGUNG JAWAB SIAPA YAA?

 

Telah terjadi kehilangan barang pada bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) Rosalia Indah rute Wonosobo-Ciputat. Hal tersebut ramai dibicarakan di X, berawal dari cuitan salah satu penumpang yang mengaku kehilangan IPAD yang ada di dalam tasnya. Ketika sampai di terminal tujuan, ia menyadari bahwa resleting tasnya seperti diberi lem sehingga tidak dapat dibuka. Saat ia berhasil membukanya di rumah, ternyata IPAD nya sudah digantikan dengan sebuah buku dengan keramik. Penumpang langsung menghubungi Customer Service (CS) Rosalia Indah tetapi pihak CS mengatakan bahwa “barang pribadi adalah tanggung jawab penumpang, kehilangan barang bukan tanggung jawab kami”. Penumpang menuntut Rosalia Indah salah satunya atas ganti kerugian barang yang hilang. Direktur PT Rosalia Indah Transport FX Adimas Rosdian menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengganti kerugian atas barang hilang tersebut karena dalam pihak bus sudah dijelaskan bahwa “kehilangan barang bawaan penumpang baik non-bagasi dan non-label bukan menjadi tanggung jawab Perusahaan”.

 

Menurut Pasal 192 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan Penumpang, kecuali jika Penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut.

 

Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Konsumen:

Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

 

Dan pada Pasal 7 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Konsumen:

Kewajiban pelaku usaha adalah memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

 

 

Jadi bagaimana ya kalau kita kehilangan barang???

 

 

 

 

 

Y

Write a Reply or Comment