PENEGAK HUKUM MELAKUKAN PENGANCAMAN??

Putri dari seorang oknum polisi yaitu Bripka E mengalami tabrakan dengan pengendara lainnya. Setelah itu ia menghubungi ayahnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Ketika ayahnya datang mereka bersepakat untuk bertemu di Mapolda Sumsel. Namun, ia melaju kencang kearah lain. Terdapat video yang menunjukkan bahwa sang polisi sempat melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Bripka E akhirnya dilaporkan dan langsung ditangani oleh pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel di Mapolda Sumsel.

 

Menurut Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa:

Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

 

Sedangkan dalam Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban:

Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

 

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, Bripka E akan dijerat Pasal 335 tentang Pengancaman. Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
    1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
    2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
  • Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

 

 

 

 

Y

Write a Reply or Comment