HAJATAN MENUTUP JALAN?
Pada 9 Januari 2024, tersebar sebuah video petugas kepolisian dan Satpol PP sedang menegur warga yang menggelar hajatan hingga menutup jalan di Kawasan Kembangan Jakarta Barat. Berdasarkan video, terlihat para pengendara motor diarahkan untuk menerabas tenda hajatan karena tenda tersebut menutup akses jalan Masyarakat. Diduga bahwa warga tersebut telah menyalahgunakan izin yang diberikan.
Dalam pasal 127 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 15 Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 Peraturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas, penggunan jalan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional dan jalan provinsi untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, sedangkan penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah dan/atau kepentingan pribadi. Pada Pasal 128 dijelaskan bahwa penutupan jalan dapat diizinkan jika terdapat jalan alternatif dan pengalihannya dapat dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara serta telah mendapatkan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 17 ayat 2 Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 Peraturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas:
Tata cara memperoleh izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:
- Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan Jalan nasional dan provinsi;
- Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan Jalan kabupaten/kota;
- Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan Jalan desa.
Menurut Pasal 19 Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 Peraturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas:
Dalam hal penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas yang mengakibatkan dilakukan penutupan Jalan dan pengalihan arus lalu lintas melalui Jalan alternatif, petugas yang ditempatkan pada ruas-ruas Jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib memantau perkembangan situasi kondisi lalu lintas di tempat tersebut.
Y