MINUMAN KERAS MENGGIRING KE SEL??
Pria berinisial RN ditangkap polisi usai melakukan pembakaran saat dalam pengaruh minuman keras (miras). Berawal dari pelaku mengonsumsi miras di kali acai pada minggu 7 januari 2023. Pada pukul 03.30 WIT ia membakar warung makan di depan kali acai, pada pukul 05.30 WIT ia membakar truk menggunakan korek api yang ia bawa sejak awal, pukul 05.45 WIT ia mencoba membakar SD Al-Hidayah dengan membakar kertas namun gagal karena diketahui oleh warga. Setelah itu membakar sebuah sepeda motor di Komplek Pasar Youtefa serta rumah didekatnya. Pukul 06.40 WIT ia melakukan pembakaran di lantai paling atas Hotel Bunga Youtefa, lalu membakar kios yang ada di Pasar Youtefa. Polisi menangkap pelaku di Distrik Abepura Jayapura dan dikenakan Pasal 187 ayat 1.
Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
- dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
- dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
- dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.
Menurut kalian apakah efek dari minuman keras dapat membahayakan diri kita saja atau membahayakan orang sekitar juga??
Y