TIDAK MENGAJUKAN PINJAMAN NAMUN TERDAPAT TERDAPAT TAGIHAN?!

Kacung Supriatna yang merupakan seorang petani di Bekasi Jawa Barat dikagetkan ketika terdapat tagihan hutang hampir Rp 4 miliar atas nama dirinya sejak 2021 padahal ia tidak pernah mengajukan hutang. Ia ditagih oleh tiga orang yang mengaku dari pihak Bank Jakarta yang meminta Kacung melunasi pinjaman hampir Rp 4 miliar dengan agunan sertifikat tanah seluas 9.573 M2. Diketahui bahwa sertifikat tersebut dipinjam oleh sang kakak untuk kepentingan pemecahan sertifikat hampir 20 tahun yang lalu. Berkas yang terdapat di kantor notaris, BPN Kabupaten Bekasi hingga Bank pun terdapat kejanggalan. Tanda tangan yang terdapat pada e-KTP tersebut berbeda dengan yang asli, terdapat surat nikah yang diketahui bahwa Kacung tidak memiliki surat nikah, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPTT) atas nama Kacung yang seharusnya SPTT tersebut atas nama orang tua Kacung. Kacung dan anaknya Karyan, sudah 4 kali mendatangi pihak keuangan untuk klarifikasi. Kacung melaporkan peristiwa tersebut ke BPN, OJK serta Polres Metro Bekasi dan laporannya teregister dengan nomor: LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

 

Hal tersebut dikenakan Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), 264 KUHP, 266 KUHP atas pemalsuan surat dan keterangan palsu, 372 KUHP tentang gadai tanpa izin dan 385 KUHP mengenai penyerobotan tanah.

 

Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu

 

Pasal 385 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.

 

 

Y

Write a Reply or Comment