PENGERTIAN HAK CIPTA

  1. Hak eksklusif pencipta;
  2. Yang timbul secara otomatis;
  3. Berdasarkan prinsip deklaratif;
  4. Setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata;
  5. Tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

SANKSI HUKUM, JIKA MELAKUKAN PENYADAPAN

SANKSI :

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 

UNSUR-UNSUR DI DALAM PASAL 31 UU ITE:

Ayat (1) :

  1. Setiap Orang;
  2. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
  3. Melakukan intersepsi atau penyadapan;
  4. Atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
  5. Dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu;
  6. milik Orang lain.

 

Ayat (2) :

  1. Setiap Orang;
  2. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
  3. Melakukan intersepsi;
  4. Atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
  5. Yang tidak bersifat publik
  6. Dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu;
  7. Milik Orang lain;
  8. Baik yang tidak menyebabkan perubahan; apa pun maupun
  9. Yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
  10. Yang sedang ditransmisikan.

 

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
  • Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2016TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

HAL-HAL YANG DILARANG DI DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK [ PART 3 ]

 

  • SARA :
    • Setiap Orang dilarang;
    • Dengan sengaja dan tanpa hak;
    • Menyebarkan informasi;
    • Yang ditujukan untuk;
    • Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan ];
    • Individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu;
    • Berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

 

 

 

  • ANCAMAN KEKERASAN ATAU MENAKUT-NAKUTI:
    • Setiap Orang dilarang;
    • Dengan sengaja dan tanpa hak;
    • Mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
    • Yang berisi;
    • Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

 

 

 

  • PENYADAPAN ATAU INTERSEPSI :
    • Setiap Orang dilarang;
    • Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
    • Melakukan intersepsi atau penyadapan;
    • Atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
    • Dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu;
    • milik Orang lain.
  • ATAU
    • Setiap Orang dilarang;
    • Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
    • Melakukan intersepsi;
    • Atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
    • Yang tidak bersifat publik
    • Dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu;
    • Milik Orang lain;
    • Baik yang tidak menyebabkan perubahan; apa pun maupun
    • Yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
    • Yang sedang ditransmisikan.

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
  • Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2016TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

HAL-HAL YANG DILARANG DI DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK [ PART 2 ]

 

  • PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK :
    • Setiap Orang dilarang;
    • Dengan sengaja, dan tanpa hak;
    • Mendistribusikan; dan/atau
    • Mentransmisikan; dan/atau
    • Membuat dapat diaksesnya;
    • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
    • Yang memiliki muatan;
    • Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

 

 

 

  • PEMERASAN DAN/ATAU PENGANCAMAN :
    • Setiap Orang dilarang;
    • Dengan sengaja dan tanpa hak;
    • Mendistribusikan; dan/atau
    • Mentransmisikan; dan/atau
    • Membuat dapat diaksesnya;
    • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
    • Yang memiliki muatan;
    • Pemerasan dan/atau pengancaman.

 

 

 

  • KERUGIAN KONSUMEN :
    • Setiap Orang dilarang;
    • Dengan sengaja, dan tanpa hak;
    • Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan;
    • yang mengakibatkan;
    • kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

 

 

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
  • Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2016TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

HAL-HAL YANG DILARANG DI DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK [ PART 1 ]

 

  • PENGGUNAAN DATA PRIBADI :
    • Setiap orang dilarang;
    • Menggunakan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang;
    • karena harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan;
    • [*Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,]

 

 

 

  • KESUSILAAN :
    • Setiap orang dilarang;
    • Dengan sengaja dan tanpa hak
    • Mendistribusikan; dan/atau
    • Mentransmisikan; dan/atau
    • Membuat dapat diaksesnya;
    • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
    • Yang memiliki muatan;
    • Yang melanggar kesusilaan.

 

 

 

  • PERJUDIAN :
    • Setiap Orang dilarang :
    • Dengan sengaja dan tanpa hak;
    • Mendistribusikan; dan/atau
    • Mentransmisikan; dan/atau
    • Membuat dapat diaksesnya;
    • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
    • Yang memiliki muatan;
    • Perjudian.

 

 

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
  • Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2016TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

ARTI PENYADAPAN MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TEKNOLOGI ELEKTRONIK (UU ITE)

Penyadapan atau Intersepsi adalah;

  1. Kegiatan untuk :
    • Mendengarkan;
    • Merekam;
    • Membelokkan;
    • Mengubah;
    • Menghambat, dan/atau
    • Mencatat transmisi :
      • Informasi Elektronik; dan/atau
      • Dokumen Elektronik;
  2. Yang tidak bersifat publik,
  3. Baik menggunakan:
    • Jaringan kabel komunikasi; maupun
    • Jaringan nirkabel, seperti :
      • Pancaran elektromagnetis; atau
      • Radio frekuensi.

 

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
  • Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2016TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

ARTI INFORMASI ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TEKNOLOGI ELEKTRONIK (UU ITE)

Informasi Elektronik adalah :

  1. Satu atau sekumpulan data elektronik;
  2. Termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    • Tulisan;
    • Suara;
    • Gambar;
    • Peta;
    • Rancangan;
    • Foto;
    • Electronic data interchange (EDI);
    • Surat elektronik (electronic mail);
    • Telegram;
    • Teleks;
    • Telecopy atau sejenisnya;
    • Huruf;
    • Tanda;
    • Angka;
    • Kode Akses;
    • Simbol; atau
    • Perforasi
  3. yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

 

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
  • Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2016TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

ARTI DOKUMEN ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TEKNOLOGI ELEKTRONIK (UU IT

Dokumen Elektronik adalah :

  1. Setiap Informasi Elektronik yang :
    • Dibuat;
    • Diteruskan;
    • Dikirimkan;
    • Diterima; atau
    • Disimpan;
  2. Dalam bentuk:
    • Analog;
    • Digital;
    • Elektromagnetik;
    • Optikal; atau sejenisnya;
  3. Yang dapat:
    • Dilihat;
    • Ditampilkan; dan/atau
    • Didengar;
  4. Melalui :
    • Komputer; atau
    • Sistem Elektronik,
  5. Termasuk tetapi tidak terbatas pada :
    • Tulisan;
    • Suara;
    • Gambar;
    • Peta;
    • Rancangan;
    • Foto atau sejenisnya
    • Huruf;
    • Tanda;
    • Angka;
    • Kode Akses;
    • Simbol; atau
    • Perforasi
  6. yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

 

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
  • Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2016TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA

Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan :

Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

 

Pasal 78 KUHP menyatakan:

Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

 

  1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan PERCETAKAN SESUDAH 1 TAHUN;
  2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, SESUDAH 6 TAHUN;
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, SESUDAH 12 TAHUN;

Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, SESUDAH 18 TAHUN.

KECAKAPAN MEMBUAT PERIKATAN

Pada dasarnya setiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.

 

Yang tidak cakap untuk membuat persetujuan adalah;

  1. Anak yang belum dewasa;
  2. Orang (dewasa) yang ditaruh di bawah pengampuan;
  3. Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.