HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA

Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan :

Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

 

Pasal 78 KUHP menyatakan:

Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

 

  1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan PERCETAKAN SESUDAH 1 TAHUN;
  2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, SESUDAH 6 TAHUN;
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, SESUDAH 12 TAHUN;

Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, SESUDAH 18 TAHUN.

Write a Reply or Comment