HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA
Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan :
Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Pasal 78 KUHP menyatakan:
Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
- Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan PERCETAKAN SESUDAH 1 TAHUN;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, SESUDAH 6 TAHUN;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, SESUDAH 12 TAHUN;
Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, SESUDAH 18 TAHUN.

