KECAKAPAN MEMBUAT PERIKATAN
Pada dasarnya setiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.
Yang tidak cakap untuk membuat persetujuan adalah;
- Anak yang belum dewasa;
- Orang (dewasa) yang ditaruh di bawah pengampuan;
- Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.

