ARTI PENYADAPAN MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TEKNOLOGI ELEKTRONIK (UU ITE)
Penyadapan atau Intersepsi adalah;
- Kegiatan untuk :
- Mendengarkan;
- Merekam;
- Membelokkan;
- Mengubah;
- Menghambat, dan/atau
- Mencatat transmisi :
- Informasi Elektronik; dan/atau
- Dokumen Elektronik;
- Yang tidak bersifat publik,
- Baik menggunakan:
- Jaringan kabel komunikasi; maupun
- Jaringan nirkabel, seperti :
- Pancaran elektromagnetis; atau
- Radio frekuensi.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

