HAL-HAL YANG DILARANG DI DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK [ PART 1 ]
- PENGGUNAAN DATA PRIBADI :
- Setiap orang dilarang;
- Menggunakan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang;
- karena harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan;
- [*Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,]
- KESUSILAAN :
- Setiap orang dilarang;
- Dengan sengaja dan tanpa hak
- Mendistribusikan; dan/atau
- Mentransmisikan; dan/atau
- Membuat dapat diaksesnya;
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
- Yang memiliki muatan;
- Yang melanggar kesusilaan.
- PERJUDIAN :
- Setiap Orang dilarang :
- Dengan sengaja dan tanpa hak;
- Mendistribusikan; dan/atau
- Mentransmisikan; dan/atau
- Membuat dapat diaksesnya;
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
- Yang memiliki muatan;
- Perjudian.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

