HAL-HAL YANG DILARANG DI DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK [ PART 3 ]
- SARA :
- Setiap Orang dilarang;
- Dengan sengaja dan tanpa hak;
- Menyebarkan informasi;
- Yang ditujukan untuk;
- Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan ];
- Individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu;
- Berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
- ANCAMAN KEKERASAN ATAU MENAKUT-NAKUTI:
- Setiap Orang dilarang;
- Dengan sengaja dan tanpa hak;
- Mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
- Yang berisi;
- Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
- PENYADAPAN ATAU INTERSEPSI :
- Setiap Orang dilarang;
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
- Melakukan intersepsi atau penyadapan;
- Atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
- Dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu;
- milik Orang lain.
- ATAU
- Setiap Orang dilarang;
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
- Melakukan intersepsi;
- Atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
- Yang tidak bersifat publik
- Dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu;
- Milik Orang lain;
- Baik yang tidak menyebabkan perubahan; apa pun maupun
- Yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
- Yang sedang ditransmisikan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik


