Riphat Senikentara & Associates
July 26, 2018
SANKSI : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). UNSUR-UNSUR DI DALAM PASAL 31 UU ITE: Ayat (1) : Setiap Orang; Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan […]
Riphat Senikentara & Associates
July 26, 2018
SARA : Setiap Orang dilarang; Dengan sengaja dan tanpa hak; Menyebarkan informasi; Yang ditujukan untuk; Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan ]; Individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu; Berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). ANCAMAN KEKERASAN ATAU MENAKUT-NAKUTI: Setiap Orang dilarang; Dengan sengaja dan tanpa hak; Mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau […]
Riphat Senikentara & Associates
July 26, 2018
PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK : Setiap Orang dilarang; Dengan sengaja, dan tanpa hak; Mendistribusikan; dan/atau Mentransmisikan; dan/atau Membuat dapat diaksesnya; Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; Yang memiliki muatan; Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. PEMERASAN DAN/ATAU PENGANCAMAN : Setiap Orang dilarang; Dengan sengaja dan tanpa hak; Mendistribusikan; dan/atau Mentransmisikan; dan/atau Membuat […]
Riphat Senikentara & Associates
July 26, 2018
PENGGUNAAN DATA PRIBADI : Setiap orang dilarang; Menggunakan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang; karena harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan; [*Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,] KESUSILAAN : Setiap orang dilarang; Dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan; dan/atau Mentransmisikan; dan/atau Membuat dapat diaksesnya; Informasi Elektronik […]
Riphat Senikentara & Associates
July 19, 2018
Penyadapan atau Intersepsi adalah; Kegiatan untuk : Mendengarkan; Merekam; Membelokkan; Mengubah; Menghambat, dan/atau Mencatat transmisi : Informasi Elektronik; dan/atau Dokumen Elektronik; Yang tidak bersifat publik, Baik menggunakan: Jaringan kabel komunikasi; maupun Jaringan nirkabel, seperti : Pancaran elektromagnetis; atau Radio frekuensi. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang […]
Riphat Senikentara & Associates
July 19, 2018
Informasi Elektronik adalah : Satu atau sekumpulan data elektronik; Termasuk tetapi tidak terbatas pada: Tulisan; Suara; Gambar; Peta; Rancangan; Foto; Electronic data interchange (EDI); Surat elektronik (electronic mail); Telegram; Teleks; Telecopy atau sejenisnya; Huruf; Tanda; Angka; Kode Akses; Simbol; atau Perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. […]
Riphat Senikentara & Associates
July 19, 2018
Dokumen Elektronik adalah : Setiap Informasi Elektronik yang : Dibuat; Diteruskan; Dikirimkan; Diterima; atau Disimpan; Dalam bentuk: Analog; Digital; Elektromagnetik; Optikal; atau sejenisnya; Yang dapat: Dilihat; Ditampilkan; dan/atau Didengar; Melalui : Komputer; atau Sistem Elektronik, Termasuk tetapi tidak terbatas pada : Tulisan; Suara; Gambar; Peta; Rancangan; Foto atau sejenisnya Huruf; Tanda; Angka; Kode Akses; Simbol; […]
Riphat Senikentara & Associates
June 29, 2018
Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan : Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia. Pasal 78 KUHP menyatakan: Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa: Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan PERCETAKAN SESUDAH 1 TAHUN; Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama […]
Riphat Senikentara & Associates
June 29, 2018
Pada dasarnya setiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu. Yang tidak cakap untuk membuat persetujuan adalah; Anak yang belum dewasa; Orang (dewasa) yang ditaruh di bawah pengampuan;
Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang […]
Riphat Senikentara & Associates
June 29, 2018
PIDANA TERDIRI ATAS: Pidana Pokok: Pidana mati; Pidana penjara; Pidana kurungan; Pidana denda; Pidana tutupan. Pidana Tambahan: Pencabutan hak-hak tertentu; Perampasan barang-barang tertentu; Pengumuman putusan hakim. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.