PIDANA POKOK DAN TAMBAHAN
PIDANA TERDIRI ATAS:
Pidana Pokok:
- Pidana mati;
- Pidana penjara;
- Pidana kurungan;
- Pidana denda;
- Pidana tutupan.
Pidana Tambahan:
- Pencabutan hak-hak tertentu;
- Perampasan barang-barang tertentu;
- Pengumuman putusan hakim.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

