Pada putusan MK terkait batas usia capres cawapres ada dissenting opinion? Maksudnya apa sih?

Baru-baru ini sedang ramai terkait dengan putusan MK yang memutuskan mengenai batas usia dari Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dimana yang tadinya hanya menyatakan bahwa batas usia adalah 40 (empat puluh tahun) saja sekarang diubah menjadi batas usia adalah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah. Dalam putusan tersebut ternyata terdapat dissenting opinion yang terjadi antara para Hakim Konstitusi, sebelum membahas lebih lanjut perlu kita ketahui terlebih dahulu apasih yang dimaksud dengan dissenting opinion? Dissenting opinion menurut Black Law Dictionary adalah “An opinion by one or more judges who disagree with the decision reached by the majority. Often shortened to dissent. Also termed minority opinion.” Jika di artikan dalam Bahasa Indonesia berarti pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh mayoritas.

Melihat hal tersebut apakah terdapat aturan mengenai dissenting opinion? Dissenting opinion diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:

  1. Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
  2. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
  3. Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Selain aturan tersebut terdapat beberapa aturan lainnya mengenai Dissenting Opinion jadi menurut kalian gimana nih terkait putusan yang memiliki perbedaan pendapat dari yang memutusnya?

Ugal-ugalan berujung pengeroyokan terhadap aparat?

Baru-baru ini polisi menangkap tiga pemuda yang mana salah satunya adalah pacar dari anak artis ternama, dalam kasus itu diketahui bahwa awal mula terjadi dikarenakan seseorang yang berinisial MB mengebut di daerah Pesanggrahan dan hampir menabrak seseorang yang bernama Alex, setelahnya Alex yang merupakan anggota dari Babinsa menegur MB karena melakukan ugal-ugalan dan hampir menabrak dirinya. Tak diterima tegur MB menelfon kedua temannya lalu terjadi pengeroyokan dan akhirnya MB dan kedua temannya dijerat Pasal 170 KUHP .

Melihat kepada permasalah tersebut apa sih sebenarnya bunyi dari Pasal 170 KUHP dan mengapa ketiga orang tersebut dapat dijerat pasal tersebut, berikut kita lihat isi dari Pasal 170 KUHP yang menyebutkan bahwa:

“(1)Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan”

Merujuk kepada Pasal 170 KUHP ketiga pria itu dapat dikenakan karena sesuai dengan ayat (1) dari pasal tersebut, dimana dalam kasus ini ketiga pria itu melakukan pengeroyokan terhadap seseorang secara terang-terangan atau dapat dikatakan di muka umum. Jadi menurut kalian sebenarnya cukup ga sih jika pelaku hanya dijerat hukuman penjara selama 5 (lima) tahun?

Masih adakah upaya hukum yang dapat dilakukan dalam putusan MK?

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja meresmikan perubahan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dalam Pasal tersebut mengatur mengenai persyaratan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Pada pasal tersebut MK merupah isi dari pasal tersebut yang mana sebelumnya ”batas usia menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden paling rendah adalah 40 Tahun” menjadi “batas usia menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden paling rendah adalah 40 Tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Terkait dengan hal tersebut bagaimana sih sebenarnya sifat dari putusan MK? Menurut Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945), menyatakan bahwa:

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum).”

Selain pasal yang ada pada UUD 1945, terkait dengan sifat dari putusan MK tersebut di pertegas pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa:

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).”

Melihat kepada aturan-aturan yang telah dijelaskan dapat disimpulkan bahwa putusan MK merupakan putusan yang bersifat akhir dan tidak dapat di ganggu gugat, jadi menurut kalian bagaimana nih mengenai sifat dari putusan MK yang ada?

Apasih sanksi bagi seseorang yang melakukan pemerasan?

Baru-baru ini Indonesia di bumingkan dengan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi yang meyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Isu ini bermula dengan beredar foto ketua KPK Firli Bahuri duduk bersebelahan dengan SYL, yang mana saat ini kasus tersebut sedang lanjut ke tahap penyidikan.

Mengenai kasus tersebut, sebelumnya kita perlu pahami terlebih dahulu apa sih sanksi yang dapat dikenakan bagi seseorang yang melakukan pemerasan? Terkait dengan hal tersebut terdapat beberapa aturan yang mengatur seperti Pasal 368 ayat (1) KUHPidana yang menyatakan bahwa:

“(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Terhadap hal pemerasan jika dilakukan oleh Pegawai Negeri ataupun pejabat maka di atur dalam Pasal 425 KUHPidana serta pada Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang mana pada Pasal 425 KUHPidana menyatakan bahwa:

“Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima,
atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya;
3. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai

Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.”

Jadi menurut kalian jika melihat kepada aturan-aturan yang ada, apakah sanksi terkait dengan pemerasan sudah cocok untuk digunakan bagi setiap yang melanggarnya?

Emangnya sekarang udah ngga bebas berpendapat ya?

Akhir-akhir ini banyak banget kasus orang yang memberikan opini (berpendapat) di media sosial yang berujung laporan polisi. Pada tayangan di Narasi TV di mana ketiga bakal calon presiden melakukan adu gagasan di Universitas Gajah Mada (UGM) tanggal 19 September 2023 pada tayangan tersebut terdapat salah satu pertanyaan mengenai “berapa persen kebebasan berpendapat yang ada Indonesia ini?” menanggapi hal tersebut, bahkan setiap bakal calon presiden memberikan persentase yang berbeda-beda. Kok bisa? Sebenarnya bagaimana sih aturannya?

Kebebasan berpendapat telah menjadi suatu kesepakatan universal yang terdapat pada Article 19 Universal Declaration of Human Rights, United Nations 1948 yang menyebutkan bahwa: “Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.”

Di Indonesia, kebebasan berpendapat telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

juga pada Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa:
“Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”

Selanjutnya pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa:
“Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Akan tetapi ternyata ada loh undang-undang yang dianggap membatasi kebebasan berpendapat di Indonesia yaitu Pasal 45 A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dimana pada Pasal 28 ayat (2) itu menyebutkan bahwa:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Selanjutnya Pasal 45A ayat (2) menyebutkan bahwa:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Jadi berdasasrkan auran-aturan tersebut, masih banyak yang menganggap dibatasi kebebasan berpendapatnyanya. Jadi sebenarnya yang dibatasi kebebasan berpendapatnya atau cara memberikan pendapatnya ya? gimana menurut kalian?

Bertengkar Dengan Pacar, Berujung Kematian

Seorang anak anggota DPR berinisial GR menganiaya pacarnya yang berinisial DSA. Ia menendang, memukul kepala korban dengan botol minuman, dan kemudian ia menjalankan mobilnya ketika korban sedang bersandar pada bagian mobil yang membuat korban terlindas dan terseret sekitar 5 meter. Korban dinyatakan meninggal dunia di sebuah rumah sakit Surabaya, setelah sebelumnya sempat diberi napas buatan dan ditekan-tekan dadanya oleh GR. GR telah ditangkap dan terancam Pasal 351 dan 359 KUHP.[1]

 

Pasal 351 KUHP

  • Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
  • Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;
  • Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
  • Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan;
  • Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

 

Pasal 359 KUHP:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Penganiayaan adalah perilaku sewenang-wenang yang dilakukan dengan sengaja oleh seseorang yang mengakibatkan rasa sakit. Ada loh pasal lain yang dapat dikaitkan dengan kasus tersebut, yaitu Pasal 338 dan 354 KUHP.

 

Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

 

Pasal 354 KUHP:

Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

Menurut kalian pasal mana nih yang cocok dengan kejadian tersebut?

 

 

 

[1] 6 Fakta Sadisnya Ronald Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar hingga Tewas. https://news.detik.com/berita/d-6969845/6-fakta-sadisnya-ronald-anak-anggota-dpr-ri-aniaya-pacar-hingga-tewas/1 . 8 Oktober 2023 16.00

 

Y

Apakah bisa dijatuhkan Pidana jika tanpa bukti kuat?

Masyarakat kembali gempar dengan munculnya film Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica di mana film tersebut membahas kembali tentang kasus Kopi Sianida yang menyebabkan meninggal nya Wayan Mirna Salihin yang terjadi tanggal 6 Januari 2016 pada saat itu Hakim menjatuhkan vonis penjara kepada Jessica Wongso selaku Terdakwa selama 20 (dua puluh) tahun yang sesuai dengan Pasal 340 KUHP yang menyatakan bahwa:

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Melihat kepada hal ini banyak pihak yang pro-kontra mengenai putusannya, terdapat pihak yang menyatakan bahwa melihat kepada bukti-bukti yang ada Jessica Wongso sudah dapat ditetapkan sebagai Tersangka, ada juga pihak yang menyatakan bahwa melihat kepada alat bukti yang diberikan Jessica Wongso belum dapat di katakan sebagai Tersangka. Melihat kepada pernyataan para pihak baik yang pro ataupun kontra sebenarnya apakah suatu putusan dapat dilakukan tanpa bukti yang kuat?

Mengenai bukti diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa:

“Alat bukti yang sah ialah:

  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk;
  5. keterangan terdakwa.”

Jadi apakah bukti-bukti yang ditampilkan di persidangan telah sesuai? Atau masih terdapat keraguan?

Pembullyan Anak di Bawah Umur

Siswa SMP di Cilacap berinisial MK (15) dan WS (14) ditetapkan menjadi tersangka pembullyan terhadap temannya yaitu FF (14). Pembullyan tersebut terekam dalam sebuah video yang tersebar di media sosial. Kapolresta Cilacap mengatakan bahwa hal tersebut berawal dari korban yang mengaku menjadi sebuah anggota kelompok yang diketuai oleh Tersangka dan menantang kelompok lain. Tersangka tidak menyukai hal tersebut dan memukul hingga menendang korban yang mengakibatkan beberapa luka lebam.

Pembullyan adalah suatu perilaku menyakiti seseorang baik secara mental maupun fisik terhadap seseorang yang bertujuan untuk balas dendam, merasa berkuasa, rasa tidak suka akibat perbedaan, dll. Pembullyan merupakan suatu hal yang dapat mengakibatkan rendah diri, kecemasan berlebihan, depresi, hingga melampiaskan kemarahan kepada orang lain. Bullying merupakan salah satu bentuk kekerasan. Pembullyan kerap terjadi di berbagai lingkungan baik anak maupun dewasa. Pembullyan terhadap anak terjadi di lingkungan bermain bahkan sekolah, yang mengakibatkan korban bully membolos karena takut dibully baik secara fisik maupun verbal.

 

Menurut Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 :

“Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.”

 

Dalam Pasal 75 C menyebutkan bahwa:

”Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

 

Bagi siapapun yang melakukan pembullyan dapat dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP:

“Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.”

 

Dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur:

  • Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
  • Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;
  • Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

Jadi, pembullyan sudah jelas dilarang oleh undang-undang dan terdapat sanksi yang akan dijatuhkan untuk pelaku pembullyan. Apakah sekarang banyak terjadi pembullyan yang dilakukan di area sekolah?

Y

Mengendorse judi online berkedok game online, apakah dapat dipidana?

Judi merupakan suatu kegiatan atau permainan dimana para pemain mempertaruhkan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan. Dalam Pasal 303 KUHP ayat 3 menjelaskan bahwa:

Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikin juga segala pertaruhan lainnya.

 

Teknologi terus berkembang seiring berjalannya waktu, sehingga kegiatan apapun dapat dilakukan secara online termasuk judi. Judi dapat dilakukan secara online dengan bentuk seperti game pada umumnya melalui situs. Iklan judi online dibuat semenarik mungkin agar orang yang melihat iklan tersebut merasa penasaran dan ingin mencoba. Pada awalnya mereka akan memberi kita keuntungan sehingga kita akan terus bermain, tetapi dalam permainan ini, kemenangan bukanlah suatu hal yang mudah. Ketika kita tetap mencoba untuk mendapatkan keuntungan, tanpa kita sadari kita sudah kehilangan banyak uang untuk permainan tersebut. Dalam Pasal 303 KUHP ayat 1 dan 2 berbunyi:

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
  1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu
  2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi/kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tatacara
  3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
  • Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencariannya itu.

 

Menurut peraturan tersebut bahwa siapapun yang dengan sengaja melakukan, menawarkan serta memberikan kesempatan untuk bermain atau turut serta dalam usaha tersebut untuk memperoleh suatu keuntungan akan dipenjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 25 juta. Jadi bukan hanya pemilik/pengelola situs dan pemain judi saja yang dapat dipidana, tetapi siapapun yang mempromosikan situs judi online tersebut akan dikenakan pidana.

Baru-baru ini beberapa artis diintrogasi terkait dugaan mempromosikan situs judi online, salah satunya yaitu Wulan Guritno. Menurut pengakuan, mereka tidak mengetahui bahwa yang dipromosikan adalah situs judi online bukan game online seperti yang diberitahukan kepada mereka. Bahkan terdapat foto Atta Halilintar serta Deddy Corbuzier yang diedit agar terlihat bahwa mereka ada dibalik game online judi tersebut. Menurut Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 

Dan pada pasal 45 ayat 2 berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Berdasarkan peraturan diatas, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mempromosikan perjudian secara online sehingga dapat diaksesnya informasi perjudian dapat dipidana maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. Tetapi, bersalah atau tidaknya para artis tersebut bergantung pada bukti yang ada, apakah mereka dengan sengaja mempromosikan situs judi online tersebut atau tidak. Kepolisian sedang mencari bukti untuk menentukan bersalah atau tidaknya mereka. Jika benar bahwa mereka terbukti tidak mengetahui bahwa yang dipromosikan adalah situs judi online, maka memungkinkan bahwa mereka tidak akan dipidana ataupun didenda.

Warga Negara Asing mengapa di Deportasi?

Setiap orang yang ingin keluar atapun masuk wilayah Indonesia memiliki syarat dan peraturan tertentu. Warga negara asing yang mengunjungi indonesia harus memiliki dokumen seperti passpor dan visa serta mendapatkan izin untuk masuk ke wilayah Indonesia. Siapapun yang memasuki atau tinggal di suatu wilayah harus mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Jadi, setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Jika melanggar ketentuan hukum yang ada, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Keimigrasian berkewajiban untuk memeriksa dan mengawasi setiap orang yang akan keluar masuk wilayah Indonesia, untuk memastikan apakah sudah melengkapi dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku. Keimigrasian berhak menolak WNA yang akan masuk wilayah Indonesia, dalam pasal 13 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi:

Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:

  1. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
  2. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
  3. memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
  4. tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
  5. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
  6. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
  7. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
  8. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
  9. terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau
  10. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

 

Dalam Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa:

  • Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
  • Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  1. pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
  2. pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
  3. larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
  4. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
  5. pengenaan biaya beban; dan/atau
  6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.
  • Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Tindakan administratif keimigrasian dilakukan dengan tertulis serta harus memiliki alasan yang jelas. Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika biaya beban tidak dibayarkan maka akan dilakukan deportasi dan penangkalan.

Deportasi merupakan suatu tindakan paksa untuk mengeluarkan orang asing dari suatu wilayah dikarenakan suatu alasan seperti kurangnya dokumen perjalanan hingga melakukan suatu hal yang mengganggu ketertiban serta keamanan suatu wilayah yang dilakukan oleh pihak keimigrasian. Bagi WNA yang dideportasi akan ditempatkan sementara di Ruang Detensi Imigrasi sambil menunggu diberangkatkan kembali ke negara asalnya. Setelah di deportasi maka terjadi penangkalan yaitu dilarangnya WNA tersebut untuk masuk ke wilayah Indonesia, waktu penangkalan diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:

  • Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
  • Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa Penangkalan, Penangkalan berakhir demi hukum.
  • Keputusan Penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.