Pada putusan MK terkait batas usia capres cawapres ada dissenting opinion? Maksudnya apa sih?
Baru-baru ini sedang ramai terkait dengan putusan MK yang memutuskan mengenai batas usia dari Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dimana yang tadinya hanya menyatakan bahwa batas usia adalah 40 (empat puluh tahun) saja sekarang diubah menjadi batas usia adalah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah. Dalam putusan tersebut ternyata terdapat dissenting opinion yang terjadi antara para Hakim Konstitusi, sebelum membahas lebih lanjut perlu kita ketahui terlebih dahulu apasih yang dimaksud dengan dissenting opinion? Dissenting opinion menurut Black Law Dictionary adalah “An opinion by one or more judges who disagree with the decision reached by the majority. Often shortened to dissent. Also termed minority opinion.” Jika di artikan dalam Bahasa Indonesia berarti pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh mayoritas.
Melihat hal tersebut apakah terdapat aturan mengenai dissenting opinion? Dissenting opinion diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:
- Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
- Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
- Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Selain aturan tersebut terdapat beberapa aturan lainnya mengenai Dissenting Opinion jadi menurut kalian gimana nih terkait putusan yang memiliki perbedaan pendapat dari yang memutusnya?