Warga Negara Asing mengapa di Deportasi?
Setiap orang yang ingin keluar atapun masuk wilayah Indonesia memiliki syarat dan peraturan tertentu. Warga negara asing yang mengunjungi indonesia harus memiliki dokumen seperti passpor dan visa serta mendapatkan izin untuk masuk ke wilayah Indonesia. Siapapun yang memasuki atau tinggal di suatu wilayah harus mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Jadi, setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Jika melanggar ketentuan hukum yang ada, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Keimigrasian berkewajiban untuk memeriksa dan mengawasi setiap orang yang akan keluar masuk wilayah Indonesia, untuk memastikan apakah sudah melengkapi dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku. Keimigrasian berhak menolak WNA yang akan masuk wilayah Indonesia, dalam pasal 13 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi:
Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:
- namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
- tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
- memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
- tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
- telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
- menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
- terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
- termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
- terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau
- termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Dalam Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa:
- Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
- Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
- pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
- larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
- keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
- pengenaan biaya beban; dan/atau
- Deportasi dari Wilayah Indonesia.
- Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Tindakan administratif keimigrasian dilakukan dengan tertulis serta harus memiliki alasan yang jelas. Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika biaya beban tidak dibayarkan maka akan dilakukan deportasi dan penangkalan.
Deportasi merupakan suatu tindakan paksa untuk mengeluarkan orang asing dari suatu wilayah dikarenakan suatu alasan seperti kurangnya dokumen perjalanan hingga melakukan suatu hal yang mengganggu ketertiban serta keamanan suatu wilayah yang dilakukan oleh pihak keimigrasian. Bagi WNA yang dideportasi akan ditempatkan sementara di Ruang Detensi Imigrasi sambil menunggu diberangkatkan kembali ke negara asalnya. Setelah di deportasi maka terjadi penangkalan yaitu dilarangnya WNA tersebut untuk masuk ke wilayah Indonesia, waktu penangkalan diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:
- Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
- Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa Penangkalan, Penangkalan berakhir demi hukum.
- Keputusan Penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.