Masih adakah upaya hukum yang dapat dilakukan dalam putusan MK?
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja meresmikan perubahan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dalam Pasal tersebut mengatur mengenai persyaratan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Pada pasal tersebut MK merupah isi dari pasal tersebut yang mana sebelumnya ”batas usia menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden paling rendah adalah 40 Tahun” menjadi “batas usia menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden paling rendah adalah 40 Tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Terkait dengan hal tersebut bagaimana sih sebenarnya sifat dari putusan MK? Menurut Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945), menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum).”
Selain pasal yang ada pada UUD 1945, terkait dengan sifat dari putusan MK tersebut di pertegas pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa:
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).”
Melihat kepada aturan-aturan yang telah dijelaskan dapat disimpulkan bahwa putusan MK merupakan putusan yang bersifat akhir dan tidak dapat di ganggu gugat, jadi menurut kalian bagaimana nih mengenai sifat dari putusan MK yang ada?