Emangnya sekarang udah ngga bebas berpendapat ya?
Akhir-akhir ini banyak banget kasus orang yang memberikan opini (berpendapat) di media sosial yang berujung laporan polisi. Pada tayangan di Narasi TV di mana ketiga bakal calon presiden melakukan adu gagasan di Universitas Gajah Mada (UGM) tanggal 19 September 2023 pada tayangan tersebut terdapat salah satu pertanyaan mengenai “berapa persen kebebasan berpendapat yang ada Indonesia ini?” menanggapi hal tersebut, bahkan setiap bakal calon presiden memberikan persentase yang berbeda-beda. Kok bisa? Sebenarnya bagaimana sih aturannya?
Kebebasan berpendapat telah menjadi suatu kesepakatan universal yang terdapat pada Article 19 Universal Declaration of Human Rights, United Nations 1948 yang menyebutkan bahwa: “Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.”
Di Indonesia, kebebasan berpendapat telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
juga pada Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa:
“Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”
Selanjutnya pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa:
“Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Akan tetapi ternyata ada loh undang-undang yang dianggap membatasi kebebasan berpendapat di Indonesia yaitu Pasal 45 A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dimana pada Pasal 28 ayat (2) itu menyebutkan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Selanjutnya Pasal 45A ayat (2) menyebutkan bahwa:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Jadi berdasasrkan auran-aturan tersebut, masih banyak yang menganggap dibatasi kebebasan berpendapatnyanya. Jadi sebenarnya yang dibatasi kebebasan berpendapatnya atau cara memberikan pendapatnya ya? gimana menurut kalian?