MINTA GANTI RUGI ATAS LAPORAN YANG TIDAK TERBUKTI #CERITATEMENRIS

Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3 adalah surat ketetapan yang dikeluarkan oleh penyidik Polri atau penyidik PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menentapkan dihentikannya suatu penyidikan perkara pidana.

 

Pasal 109 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”) menyebutkan bahwa alasan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (“SP3”) adalah:

  1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.  
  2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
  3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

 

  

Herdi yang merasa dirugikan dengan laporan Sam bisa melakukan upaya hukum baik perdata atau pidana terhadap si pelapor.

 

Dalam hal jalur hukum perdata atau ganti rugi yang ditempuh, Herdi yang dirugikan (baik secara moril, idiil dan materiil) karena laporan tersebut bisa menggugat pihak Sam atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata yaitu mengenai Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Antara lain, kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian). Herdi Juga dapat mengajukan gugatan atas dasar penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 1372 dan/atau Pasal 1373 KUHPerdata. Gugatan tersebut dapat dijadikan dalam satu gugatan atau terpisah.

 

Dari sisi hukum pidana, kalau Sam sebagai pelapor sudah tahu dari awalnya bahwa laporan atau pengaduan tersebut adalah palsu, maka Sam dapat dilaporkan ke polisi dengan Pasal 317 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

 

Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena pengaduan fitnah dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.

  

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
  3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

AKTA OTENTIK DAN AKTA DIBAWAH TANGAN

 

Secara garis besar akta dibagi menjadi 2 Macam :

  1. Akta otentik; dan 
  2. Akta di bawah tangan. 

 

Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

 

Contoh : Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), seperti Akta Jual Beli (AJB) Tanah.

 

Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.

 

Contoh : Surat Perjanjian Sewa Menyewa rumah yang dibuat oleh Penyewa dan Pemberi Sewa.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

PEMBATALAN PERJANJIAN

 

Bagaimana cara membatalkan sebuah perjanjian.?

 

PASAL 1266 Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata) mengatur, bahwa :

Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan. 

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.

Pasal 1266 KUHPerdata mengatur bahwa, perbuatan wanprestasi/cidera janji “ingkar janji” yang dilakukan oleh salah satu pihak, dapat dijadikan alasan oleh pihak lain untuk membatalkan perjanjian.

Dimana pembatalan tersebut harus dimintakan kepada PENGADILAN, NAMUN secara praktek Pasal 1266 KUHPerdata berikut dengan Pasal 1267 KUHPerdata dapat dikesampingkan sepanjang dimuat atau dicantumkan di dalam Perjanjian. Sehingga sebuah perjanjian tidak perlu melalui PENGADILAN.

 

DASAR HUKUM :

Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata)

APAKAH MATERAI MERUPAKAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN?

 

Syarat sahnya suatu perjanjian secara hukum diatur di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu :

 

  1. Kesepakatan Para Pihak yang saling mengikatkan dirinya;

 

  1. Kecakapan Para Pihak yang membuat perikaatan;

[ Para Pihak harus berusian minimal 21 tahun atau sudah menikah dan tidak dalam keadaan dibawah pengampuan, misal : gila atau pemboros ]

 

  1. Suatu hal tertentu;

[ harus ada objek perjanjian yang jelas, misal : mobil (jual-beli mobil ]

 

  1. Suatu sebeb yang halal.

[ bahwa kesepakatan yang para pihak sepakti TIDAK BOLEH bertentangan dengan ketertiban umum, asusila dan/atau peraturan perundang-undangan ]

 

Berdasarkan aturan di dalam Pasal 1320 KUHPerdata di atas, jelas bahwa materai BUKAN salah satu syarat sahnya perjanjian, melainkan :

 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, menyatakan : fungsi atau hakikat utama Bea Meterai adalah :

  • Pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. 

 

  • Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. 

 

  • Akan tetapi, jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi Bea Meterai yang terutang.

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
  2. Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

APAKAH KASUS UTANG PIUTANG DAPAT DIPIDANA?

 

Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 TentangHak Asasi Manusia.

BERAPA SIH GANTI RUGI JIKA BARANG HILANG, RUSAK ATAU MUSNAH DIDALAM KARGO MASKAPAI UDARA?

 

 Yuk liat Hak-hak buruh yang di PHK dan cara menghitung haknya?

 

  • Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
  • Ada 2 Jenis PHK:

 

  • PHK Sukarela adalah Pemutusan hubungan kerja tanpa paksaan maupun tekanan
  • PHK tidak sukarela adalah karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha atau buruh.

 

  • Jika terjadi PHK pengusaha wajib untuk membayar hak-hak dari pekerja yaitu berupa:

 

  • Uang Pesangon
  • Uang Penghargaan massa kerja
  • Uang Pengganti hak yang seharusnya di terima

 

  • Cara perhitungan uang pesangon:
  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat pesangon sebesar upaj 1 bulan
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapat pesangon 2 bulan upah
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun mendapat pesangon 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun mendapat pesangon 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun mendapat pesangon 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapat pesangon 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun mendapat pesangon 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun mendapat pesangon 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapat pesangon 9 bulan upah
  • Cara perhitungan uang penghargaan masa kerja:
  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapat uang penghargaan 2 bulan upah
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapat uang penghargaan 3 bulan upah
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapat uang penghargaan 4 bulan upah
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun mendapat uang penghargaan 5 bulan upah
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun mendapat uang penghargaan 6 bulan upah
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun mendapat uang penghargaan 7  bulan upah
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun mendapat uang penghargaan 8 bulan upah
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat uang penghargaan 10 bulan upah
  • Uang pengganti hak yang seharusnya diterima pekerja yang meliputi:
  1. Cuti tahunan yang belum di ambil dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh di terima bekerja.
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Dasar Hukum: 

 

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

 

 

HAK BURUH YANG DI PHK DAN HITUNGAN PESANGONNYA

Yuk liat Hak-hak buruh yang di PHK dan cara menghitung haknya?

 

  • Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
  • Ada 2 Jenis PHK:

 

  • PHK Sukarela adalah Pemutusan hubungan kerja tanpa paksaan maupun tekanan
  • PHK tidak sukarela adalah karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha atau buruh.

 

  • Jika terjadi PHK pengusaha wajib untuk membayar hak-hak dari pekerja yaitu berupa:

 

  • Uang Pesangon
  • Uang Penghargaan massa kerja
  • Uang Pengganti hak yang seharusnya di terima

 

  • Cara perhitungan uang pesangon:
  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat pesangon sebesar upaj 1 bulan
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapat pesangon 2 bulan upah
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun mendapat pesangon 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun mendapat pesangon 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun mendapat pesangon 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapat pesangon 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun mendapat pesangon 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun mendapat pesangon 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapat pesangon 9 bulan upah
  • Cara perhitungan uang penghargaan masa kerja:
  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapat uang penghargaan 2 bulan upah
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapat uang penghargaan 3 bulan upah
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapat uang penghargaan 4 bulan upah
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun mendapat uang penghargaan 5 bulan upah
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun mendapat uang penghargaan 6 bulan upah
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun mendapat uang penghargaan 7  bulan upah
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun mendapat uang penghargaan 8 bulan upah
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat uang penghargaan 10 bulan upah
  • Uang pengganti hak yang seharusnya diterima pekerja yang meliputi:
  1. Cuti tahunan yang belum di ambil dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh di terima bekerja.
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Dasar Hukum: 

 

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan